Setelah Ditangkap di Jambi, KPK Umumkan Paut Syakarin Tersangka dan Langsung Ditahan



Minggu, 08 Agustus 2021 - 17:39:29 WIB



JAMBERITA.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penahanan satu tersangka kasus suap ketok palu atas nama Paut Syakarin (PS). Lembaga anti rasuah sendiri sebelumnya sudah melakukan penangkapan tersangka di Jambi pada Sabtu 7 Agustus 2021 dan hari ini langsung diterbangkan ke Jakarta.

"Hari sabtu kemarin tim KPK melakukan penangkapan terkait dengan kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi. Tersangka dibawa ke Jambi ke gedung merah putih, setelah dilakukan pemeriksaan tersangka dilakukan penahanan," kata Jubir KPK Ali Fikri mengawali konfrensi persnya Minggu (8/8/2021).

BACA: Ditangkap di Tebo, Begini Kronologis Penangkapan Paut Syakarin Hingga Akhir

Seperti sebelumnya, pengumuman penetapan tersangka akan disampaikan jika dilakukan upaya paksa maupun dilakukan penahanan saat  pengumuman status tersangka. 

"Mencermati berbagai fakta selama proses persidangan ditambah dengan dukungan bukti permulaan yang cukup maka KPK menaikkan status perkara ini ketahap Penyelidikan dan berlanjut ketahap Penyidikan dengan menetapkan status Tersangka PS dari pihak swasta," dalam rilis tertulisnya.

Tersangka disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sebelumnya dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tersangka sebanyak 22 orang dan saat ini telah diproses hingga persidangan.(Sm)





Artikel Rekomendasi