JAMBERITA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa saksi atas kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 di Polda Jambi, Kamis (5/8/2021).
Sebanyak 11 saksi dijadwalkan untuk diperiksa hari ini dalam kapasitas sebagai saksi untuk para tersangka baru yang ditetapkan KPK beberapa waktu lalu.
Adapun dari 11 saksi tersebut, 5 diantaranya anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 yaitu Hasyim Ayub, Agus Rama, Mesran, Luhut Silaban dan Kusnindar. Sedangkan, 6 saksi lainnya dari kalangan swasta, PNS dan ibu rumah tangga.
Saksi terakhir yang diperiksa KPK yakni anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 yaitu Kusnindar. Ia datang sendirian mengenakan baju kemeja biru muda lengan panjang.
Usai diperiksa kurang lebih 4 jam, Kusnindar menyebutkan bahwa dirinya diserbu ratusan pertanyaan mengenai kasus suap ketok palu RAPBD 2018.
"Pertanyaan banyak hingga ratusan, tanda tangan berkasnya aja tadi sampai 144 tanda tangan," ujarnya, usai diperiksa sekitar pukul 18.30 WIB.
Ia menyampaikan bahwa pertanyaan yang diberikan berputar-putar atas tersangka Apif Firmansyah dkk mengenai keterlibatan kasus suap ketok palu RAPBD 2018.
"Bolak balik pertanyaannya itu-itulah," jelasnya.(afm)
Mahasiswa Kehutanan UNJA Edukasi Pelajar SMPN 24 Jambi Tentang Konservasi Orang Utan
Mahasiswa UNJA Bedah Potensi Ekowisata Kehutanan ke Siswa SMPN 11 Jambi
Mahasiswa Kehutanan UNJA Kenalkan 'Hutan Ajaib di Tepi Laut' ke Siswa SMPN 17 Kota Jambi
Genjot Penyidikan kasus Ketok Palu, KPK Periksa 4 Saksi Lagi hari ini
Nah, Tim Ahli Forensik Bareskrim Geledah Kantor Dukcapil Kota Jambi, 2 Unit PC Komputer Diamankan


Sekda Sudirman Buka Rakerda Pramuka 2026: Fokus Evaluasi Strategi, Kaderisasi Pemimpin Muda



