JAMBERITA.COM- Komisi pembernatasan Korupsi (KPK) menangkap satu tersangka kasus suap ketok palu di Jambi terkait dengan perkara dugaan korupsi pemberi suap kepada DPRD Jambi terkait pengesahan RAPBD Propinsi Jambi Tahun 2017.
Penangkapan dilakukan Sabtu (7/8/2021). Saat ini tersangka dengan inisial PS yang merupakan pihak swasta ini sudah diterbangkan di Jakarta. "Konfrensi pers sebentar lagi ya Di medsos KPK," kata Ali Fikri Jubir KPK saat dihubungi jamberita.com sore ini MInggu (8/8/2021).
BACA: Setelah Ditangkap di Jambi, KPK Umumkan Paut Syakarin Tersangka dan Langsung Ditahan
Ia mengatakan, KPK melakukan penangkapan salah satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemberi suap kepada DPRD Jambi terkait pengesahan RAPBD Propinsi Jambi Tahun 2017.
BACA JUGA: Ditangkap di Tebo, Begini Kronologis Penangkapan Paut Syakarin Hingga Akhir Ditahan KPK
"Yang bersangkutan dilakukan penangkapan karena setelah dilakukan pemanggilan secara patut dan sah, tersangka mangkir untuk hadir. Saat ini tersangka sudah dibawa ke gedung merah putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan. Mengenai pengumuman nama tersangka dan uraian perbuatannya akan diinformasikan segera dalam konpers hari ini," katanya.(*/sm)
Akreditasi RSUD Raden Mattaher Jambi, drg Iwan Optimis Pertahankan Predikat Paripurna
Al Haris Minta RSUD Raden Mattaher Benahi Pelayanan, Akreditasi Paripurna Jadi Taruhan
Banpres Rp30 M Karhutla Jambi Disorot! BPBD Terima Rp18,78 M, Rincian Pengadaan Dipertanyakan
4 Jam Diperiksa KPK di Polda Jambi, Kusnindar Dicecar Ratusan Pertanyaan
Genjot Penyidikan kasus Ketok Palu, KPK Periksa 4 Saksi Lagi hari ini
Nah, Tim Ahli Forensik Bareskrim Geledah Kantor Dukcapil Kota Jambi, 2 Unit PC Komputer Diamankan
Akreditasi RSUD Raden Mattaher Jambi, drg Iwan Optimis Pertahankan Predikat Paripurna
