JAMBERITA.COM- KPK sudah mengumumkan Paut Syakarin sebagai tersangka kasus dugaan suap RAPBD Tahun 2017 dan langsung melakukan penahanan pada Minggu (8/8/2021). Namun penahanan tersangka kali ini terkesan dramatis.
Ini karena tersangka sebelumnya ditangkap langsung di Jambi pada Sabtu (7/7/2021).
Dalam keterangan tertulisnya, Jubir KPK Ali Fikri mengatakan tersangka telah dilakukan pemanggilan secara patut untuk dilakukan pemeriksaan. Namun yang bersangkutan mangkir sehingga dilakukan upaya paksa penangkapan pada Sabtu, 7 Agustus 2021.
Adapun tersnagka PS ditangkap di kelurahanTebing Tinggi Kec. Tebo Tengah Kab. Tebo, Jambi oleh Tim Penyidik dengan berkoordinasi dan dibantu oleh jajaran satuan Reskrim Polres Tebo, Jambi.
Untuk kepentingan proses penyidikan, KPK menahan tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 8 Agustus 2021 sampai dengan 27 Agustus 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 Hari di Rutan KPK Kavling C1 sebagai pemenuhan protokol kesehatan pencegahan dan penyebaran Covid -19 dilingkungan Rutan KPK.
Dalam penyidikan perkara dugaan korupsi suap DPRD ini, KPK telah dilakukan penyitaan uang dengan jumlah sekitar Rp8,075 M. KPK menyampaikan Terima Kasih atas dukungan dan bantuan serta kerjasama dengan Polres Tebo sebagai bentuk Seinergitas sesama aparat penegak hukum. (*/sm)
Dosen UNJA Latih KWT Legok Sulap Jamur Tiram Jadi Bakso Bernilai Ekonomi
Fokus Gerakan Inovasi Daerah, Kanwil Kemenkum Jambi Ikuti Sosialisasi Penguatan Perlindungan KI
Serunya Cosplay Pahlawan TK IT Al Azka: Belajar Berani Lewat Semangat Kemerdekaan
Setelah Ditangkap di Jambi, KPK Umumkan Paut Syakarin Tersangka dan Langsung Ditahan
BREAKING NEWS: Sering Mangkir, KPK Tangkap Tersangka Kasus Suap Ketok Palu
4 Jam Diperiksa KPK di Polda Jambi, Kusnindar Dicecar Ratusan Pertanyaan
Gubernur Al Haris Bersama Forkopimda Jambi Ikuti Pidato Kenegaraan


