Oleh: Farah Sari, A.Md
( Aktivis Dakwah Islam)
Dikutip dari laman CNN Indonesia (18/06/2021) Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) mengatur pasal tentang tindak pemerkosaan atau rudapaksa yang dilakukan suami terhadap istri, maupun sebaliknya atau marital rape. Aturan itu tercantum dalam pasal 479 ayat 2 poin a RUU KUHP. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa pelaku pemerkosaan dalam rumah tangga dapat dihukum pidana penjara paling lama 12 tahun. Berdasarkan Catatan Tahunan Komnas Perempuan, Mariana mengatakan jumlah laporan terkait pemerkosaan terhadap istri tahun 2019 sebanyak 192 kasus. Lalu pada 2020 sebanyak 100 kasus.
Lantas, siapakah pihak yang mengusung marital rape? tepatkah istilah ini digunakan dalam pernikahan? bagaimana pendangan Islam tentang hal tersebut?
Marital rape adala istilah yang terus digaungkan kalangan sekuler dan gender untuk menyerang hukum-hukum Islam tentang hak dan kewajiban suami isteri yang akan berakibat melemahkan lembaga pernikahan. Kalangan sekuler adalah kalangan yang memisahkan agama dari kehidupan. Menurut mereka kehidupan bisa berjalan sesuai keinginan manusia. Berpijak pada akal semata. Baik dan buruk, benar dan salah diserahkan pada penilaian manusia. Sedangkan kalangan gender menginginkan posisi laki-laki dan perempuan sama dalam hak dan kewajiban. Dalam pandangan mereka perempuan selalu dalam posisi nomor dua bahkan tertindas karena perbedaan posisi gender tersebut. Sehingga mereka berpandangan harus sama hak yang dimilikinya. Begitu juga kewajibannya.
Mereka menilai marital rape muncul karena agama telah menetapkan masing-masing hak dan kewajiban suami dan istri. Penetapan hak dan kewajiban ini dijadikan kambing hitam penyebab perempuan diposisikan nomor dua. Seolah tidak memiliki hak menyampaikan pendapat. Pandangan ini sangat keliru. Islam menetapkan hak dan kewajiban tersebut demi mewujudkan kebahagiaan bagi manusia dalam kehidupannya. Sehingga bisa saling melengkapi. Disamping itu kemuliaan seseorang dihadapan Allah Swt dilihat dari ketakwaannya, bukan gendernya.
Pemerkosaan adalah istilah yang tidak bisa diterapkan dalam kasus kekerasan yg mungkin terjadi dalam rumah tangga, karena fakta dan solusi hukumnya berbeda. Secara fakta, penyebutan pemerkosaan hanya terjadi pada pasangan yang belum menikah. Mereka tidak terikat pada akad pernikahan. Dalam kondisi ini jika seseorang melakukan kekerasan, memaksa orang lain melakukan hubungan dengannya , baru tepat dikatakan pemerkosaan. Sedangkan kekerasan yang mngkin terjadi dalam pernikahan tidak tepat dikatakan pemerkosaan. Tapi disebut tindak kekerasan.. Karena suami isteri terikat akad pernikahan. Jadi istilah marital rape tidak tepat peyebutannya dalam konteks sebuah pernikahan.
Dari sisi yang lain, hukuman yang ditetapkan syariat atas pelaku kekerasan (pemerkosaan) pada orang yang belum menikah adalah hukum zina. Bagi sipelaku saja. Sedangkan kekerasan yang mungkin dilakukan suami pada istrinya dalam hubungan pernikahan tidak dikatakan zina. Karena mereka terikat akad pernikahan.
Dalam Islam, kejahatan atau jarimah adalah segala sesuatu yang bertentangan dengan ketentuan syariat. Basisnya adalah hukum syariat yang datang dari Allah Swt. Ada yang berupa uqubat, hudud, ta’zir, jinayah, dan mukhalafat. Pemerkosaan dalam perkawinan (marital rape), tidak ada di dalam Islam karena Islam mewajibkan istri untuk taat kepada suami. Syekh Taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan dalam kitabnya An-Nizham al-Ijtimaa’iy fi al-Islam, bahwa taat dan melayani suami adalah kewajiban istri sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
“Jika seorang istri tidur malam meninggalkan tempat tidur suaminya, niscaya para malaikat akan melaknatnya sampai ia kembali.” (Muttafaq ‘alaih dari jalur Abu Hurairah).
Rasulullah SAW pernah bertanya kepada seorang wanita, “Apakah engkau sudah bersuami?” Wanita itu menjawab, “ya.” Beliau lantas bersabda, “Sesungguhnya ia (suamimu) adalah surga atau nerakamu.” (HR Al–Haakim dari jalur bibinya Husain bin Mihshin).
Dalam Islam dikenal dengan istilah nusyuz. Sanksi diberikan ketika istri tak bisa dinasihati. Allah SWT berfirman, “Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasihatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Mahatinggi lagi Mahabesar.” (QS An–Nisa 34).
Pukulan yang dimaksud di ayat tersebut adalah pukulan yang ringan, yaitu yang tidak membahayakan (menyakitkan) sebagaimana sabda Rasulullah SAW, “Jika mereka melakukan tindakan tersebut (yakni nusyuz), maka pukullah mereka dengan pukulan yang tidak membahayakan (menyakitkan).” (HR Muslim dari jalur Jabir ra.).
Suami hanya diberikan wewenang untuk memberikan sanksi kepada istri yang melakukan perbuatan dosa. Jika istri taat, maka seorang suami tak boleh mengganggunya sama sekali. Inilah yang dimaksud dengan firman Allah, “Kemudian jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya.” (QS An–Nisa: 34).
Oleh karena itu, melihat siapa pihak yang menggaungkan marital rape dan penggunaan istilah marital rape dalam sebuah pernikahan harus diwaspadai. Sebagai upaya menyudutkan syariat islam yang mulia. Tujuan mereka agar muncul stigma negatif dan ketakutan pada syariat islam. Akhirnya mereka meninggalkan islam dan mengambil aturan yang lain. Aturan selain dari Allah Swt. Padahal keharmonisan dalam keluarga hanya akan bisa diraih saat keluarga berjalan atau tuntunan syariat.
Kekerasan dalam rumah tangga justru niscaya terjadi ketika landasan rumah tangga dan negara tak berdasarkan Islam, sehingga solusinya bukan dengan menghapus hukum islam tapi justru dengan menjadikan Islam sebagai landasan berkeluarga dan bernegara. Munculnya kasus kekerasan dalam rumah tangga harus dilihat dari akar masalah yang menyebabkannya terjadi. Landasan rumah tangga muslim yang tidak berpijak pada islam. Ketidak pahaman antara suami dan istri tentang hak dan kewajiban masing-masing. Diperparah dengan faktor lainnya seperti masalah ekonomi sulit, tata pergaulan yang rusak dll. Dalam pandagan islam negara memiliki akses dan kewajiban mengkondisikan agar suasana islam mewarnai kehidupan rakyat. Hilangnya islam dalam tataran keluarga hingga negara adalah biang keladi kehancuran keluarga saaat ini. Jadi, sangat keliru jika melihat syariat sebagai penyebab kekerasan dalam rumah tangga. Justru karena dalam keluarga tidak menerapkan syariat kerusakan ini terjadi.
Perlu diwaspadai ada upaya serius yang dilakukan oleh musuh islam untuk mengusik bahkan menghapus hukum islam yang berhubungan dengan keluarga. Kaum muslim harus waspada dengan agenda-agenda kalangan sekuler dan gender yang ingin menghapus sisa-sisa hukum Islam dengan dalih pembelaan terhadap hak-hak perempuan melalui jalur legislasi.
Islam telah mengatur relasi yang sempurna antara suami dan istri. Kesempurnaan ajaran islam karena bersumber dari Allah Swt. Penerapan Islam dalam rumah tangga dan negara dipastikan akan mencegah segala bentuk kekerasan baik di dalam rumah tangga maupun di luar rumah tangga, karena semua interaksi berbasis hukum syara dengan jaminan sistem yang mengokohkan oleh negara.
Tumenggung Batin Sembilan rombong kandang rebo - Bawah bedaro - Bakal petas (2)
Tumenggung Batin Sembilan Rombong Kandang Rebo - Bawah Bedaro - Bakal Petas
Menyikapi Maraknya Narkoba di Era Pandemi Covid – 19 Saat Ini dan Berbagai Dampaknya

