JAMBERITA.COM- Gakkumdu Kabupaten Muaro Jambi sudah melakukan penelusuran terkait viralnya informasi bag-bagi uang diduga dilakukan tim Cek Endra-Ratu Munawaroh. Gakkumdu sendiri sudah memanggil 6 saksi.
“Kesimpulan dari hasil penelusuran Gakkumdu berdasarkan fakta-fakta di lapangan tidak ditemukan adanya fakta pelanggaran tindak pidana pemilihan sbgaimana ketentuan pasal 187A ayat 1 UU 10,” kata Yasril, Pimpinan Bawaslu Muaro Jambi yang juga Anggota Gakkumdu.
Ia mengatakan, informasi yang beredar dibeberapa media terkait adanya penangkapan pelaku penyebar uang dari tim 01. Namun pihaknya tidak menemukan adanya pemberian uang ataupun pengamanan barang bukti oleh narasumber yang ada dalam berita yang beredar
Apakah ada pemanggilan terhadap pemberia informasi? Yasril mengatakan sudah memanggil 6 saksi. “Narasumber sdr Nazli sendiri membatah hal tersebut, dan kita tidak menemukan bukti apapun terkait informasi dari sumber yang mengatakan adanya pemberian uang tersebut,” katanya.
Ia mengatakan 6 saksi ini sudah dimintai klarifikasi terkait dengan dugaan bagi-bagi uang ini. “Kita sudah mengklarifikasi sebanyak 6 orang diantaranya, Nazli narasumber dalam pemberitaan yang beredar, terus 3 orang yang disebut penerima, dan 1 orang yang disebut pemberi atau penyebar, serta 1 orang yang menyampaikan info tersebut ke Nazli,” lanjutnya.
Saat ini, Bawaslu Muaro Jambi telah mengintruksi seluruh Panwascam, PPL dan pengawas TPS untuk memantau aktivitas dibawah dengan melakukan pengawasan.(sm)
Wakil Wali Kota Jambi Lepas 5 Tim PPK Ormawa Unja Penerima Pendanaaan Belmawa 2026
Pemerintah Lanjutkan Program Magang dan Vokasi pada Semester II Tahun 2026
Kemnaker–Pertamina Jalin Kolaborasi Pengembangan SDM dan Pelatihan Vokasi K3
5 Kabupaten/Kota yang Gelar PSU Diliburkan Saat Pemilihan 27 Mei
Dugaan Politik Uang Jelang PSU, Gakkumdu Muaro Jambi Lakukan Penelusuran
Bawaslu Belum Terima Laporan Soal Dugaan Politik Uang di Muaro Jambi

