JAMBERITA.COM- Bertempat di Aula Gedung Inspektorat Kota Jambi, Rabu (17/2/ 2021), Inspektorat Kota Jambi melaksanakan sosialisasi UPZ ke beberapa UPZ BAZNAS Kota Jambi dan review Instruksi Walikota Nomor 3 tahun 2018.
Menurut Ketua BAZNAS Kota Jambi, Syamsir Naim, acara ini diadakan dengan maksud untuk koordinasi, evaluasi dan pengawasan terhadap pengelolaan UPZ serta meningkatkan kerjasama yang sudah terjalin dengan baik selama ini antara UPZ dan BAZNAS Kota Jambi.
Sebagai nara sumber utama Kepala Inspektorat yang diwakili oleh Irbanwil II Bpk Sudirman menyampaikan bahwa zakat adalah selain kewajiban yang harus ditunaikan dalam syariat Islam, juga tertuang dalam Instruksi Walikota yang artinya bersifat mengikat yang harus dilaksanakan oleh setiap aparatur sipil negara Kota Jambi.
BAZNAS Kota Jambi, semenjak dilantiknya kepengurusan baru periode 2020-2025 terus melakukan upaya upaya perbaikan agar optimalisasi pengumpulan dan pengelolaan zakat, infaq dan sedekah dapat tercapai sesuai harapan dari kita semua.
Kekurangan dan kelemahan yang ada selama ini, terus dievaluasi dan dicarikan solusi demi terwujudnya tag line BAZNAS Kota Jambi Elok Nian.(*/sm)
Keren, Atlet Angkat Besi Jambi Boyong 3 Emas Sekaligus di Kejurnas Jabar
Kemenkum Jambi Gandeng Akademisi dan Pengusaha Kenalkan Keunggulan Layanan Apostille
Pangkas Hambatan Investasi, Kemenkum Jambi Pastikan Aturan Baru di MPP Tak Tabrak Hukum
Sempat Hilang di Gunung Masurai, Ini Kronologi Tiga Mahasiswi hingga Ditemukan
Tiga Mahasiswi UIN Yang Hilang Di Masurai Berhasil Ditemukan


Pangkas Hambatan Investasi, Kemenkum Jambi Pastikan Aturan Baru di MPP Tak Tabrak Hukum



