JAMBERITA.COM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia menggelar sidang etik untuk Komisioner KPU Kota Jambi Adithiya Diar secara Virtual, Senin (1/2/2021). Dalam persidangan ini, Adithiya Diar selaku teradu tidak berkenan hadir dalam persidangan.
"Pihak teradu tidak berkenan menghadiri persidangan. Teradu menganggap dirinya sudah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Anggota KPU Kota Jambi," kata pihak DKPP RI.
Meski tanpa dihadiri teradu, persidangan tetap berjalan dengan dipimpin langsung oleh Ida Budhiati selaku Ketua Majelis. Pengadu dan pihak terkait juga menghadiri proses sidang ini. (am)
Setelah Tanjabbar, Kadiv Yankum Siap Dorong Produk Lokal Jambi Mendunia Lewat Perlindungan IG
Hari Ketika Pelatihan Parelegal : Peserta Wajib Paham, Apa yang Jadi Kebutuhan Masyarakat
Kanwil Kemenkum Jambi Harmonisasi Ranperbup Sarolangun, Bedah Soal PBJ - BLUD RSUD!
SAH: Vaksinasi Bisa Cepat, Asal Di Dukung Ketersediaan Vaksin Yang Cukup
Setelah Tanjabbar, Kadiv Yankum Siap Dorong Produk Lokal Jambi Mendunia Lewat Perlindungan IG


