JAMBERITA.COM - Sisa masa jabatan Gubernur Jambi Fachrori Umar periode 2016-2021 segera berakhir di 12 Februari mendatang yang seharusnya sudah ada pengantinya untuk meneruskan roda pemerintahan.
"Seharusnya seperti itu, tetapi karena ada gugatan jadi harus menunggu dari Kementrian," ujar Karo Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Jambi Rachmad Hidayat saat di konfirmasi ketika mendampingi Gubernur Fachrori di Rumdis Bupati Tanjabbar, Selasa (26/1/2021).
Menurut Rahmad Hidayat, jika berdasarkan undang-undang penganti Gubernur ketika di sisa masa jabatan selesai, mestinya memang langsung ada penggantinya. Jikalau tertunda karena ada gugatan pasca Pilkada, maka itu akan diisi oleh Penjabat (Pj) Gubernur eselon I Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Itu belum ada pentunjuk atau ada yang lain, masih menunggu Kemendagri, kalau PLH itu belum tahu. Kalau undang-undang nya mengatakan itu digantikan oleh PJ, karena habis sisa masa jabatan," jelasnya.
"Seharusnya kita di 12 Februari 2021 ini, ketika selesai jabatan secara otomatis, langsung ada penganti. Tapi karena ada gugatan ke MK bukan ke pemerintah, jadi harus menunggu masa sidang itu selasai," pungkasnya.(*/afm)
Mahasiswa Kehutanan UNJA Edukasi Pelajar SMPN 24 Jambi Tentang Konservasi Orang Utan
Mahasiswa UNJA Bedah Potensi Ekowisata Kehutanan ke Siswa SMPN 11 Jambi
Pakta Integritas Seleksi SIP Ditandatangani, Wakapolda Jambi : Jangan KKN
Kopipede Gelar FGD Catatan Kritis Pilkada di Jambi, Ini narasumber yang Hadir


Sekda Sudirman Buka Rakerda Pramuka 2026: Fokus Evaluasi Strategi, Kaderisasi Pemimpin Muda



