JAMBERITA.COM - Tersangka penggelapan pajak Andi Veryanto diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Jambi, Kamis (21/1/2021). Tersangka ini diduga sudah merugikan pendapatan negara di bidang pajak sekitar Rp2.5 Miliar.
"Selain tersangka, kami juga sudah menerima barang bukti dari Penyidik PNS Perpajakan Kanwil DJP Sumbae Jambi," kata Kasipenkum Kejati Jambi Lexy Fatharani.
Ia mengatakan, para Jaksa Penuntut Umum yang ditunjuk akan segera membuat dakwaan berdasarkan barang bukti yang ada. Sekurang-kurangnya 20 hari kedepan dakwaan sudah akan selesai. Secepatnya setelah itu akan dilakukan pelimpahan ke pengadilan.
Untuk diketahui, kasus ini berawal pada Andi Veryanto selaku Direktur PT. PIS menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) yang isinya tidak benar untuk Mei - Desember 2018. Tersangka melanggar Pasal 39 Ayat (1) huruf d. dan Pasal 39 A huruf a. UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. (am)
Terima Kunjungan Pengurus PWI, Kapolda Jambi: Pers Mitra Strategis
Ketua DPRD Edi Purwanto Pimpin Paripurna Pengumuman Berakhirnya Masa Jabatan Gubernur
Persiapan Gugatan di MK, Bawaslu Jambi Validasi Bukti Pengawasan ke Bawaslu RI
4 Tahun Menderita Katarak, Begini Kondisi Hendri Warga Pematang Sulur



