JAMBERITA.COM - Terkait dengan temuan Komisi III DPRD Kota Jambi soal adanya pengalihan fungsi bangunan salah satu ruko di RT 7, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kotabaru. Dimana izinnya diduga untuk toko tapi digunakan untuk gudang.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jambi menyebutkan bahwa pihaknya akan melakukan penjadwalan untuk mengecek langsung bangunan tersebut.
Kepala DPMPTSP Kota Jambi, Fahmi mengaku, belum mengetahui maksud dari temuan Komisi III DPRD Kota Jambi, beberapa waktu lalu itu.
"Namun kalau memang mengenai fungsi bangunan, kita harus sesuai dengan IMB nya. Saya belum tahu maksudnya," ujarnya.
Sementara itu, diketahui bahwa ruko tersebut memiliki izin sebagai toko. Sedangkan saat dicek ke lokasi diduga difungsikan sebagai gudang.
Fahmi menjelaskan bahwaJl jika dalam IMB tersebut peruntukkan sebagai toko, maka harus difungsikan sebagai toko.
"Lihat dahulu operasionalnya sebagai apa. Ada juga memang toko yang barangnya banyak, sebagian ruangan dijadikan tempat penyimpanan. Barang itu stok barang, bukan dijual atau beli dalam partai besar. Itu bagian dari toko, jadi tidak apa-apa," ungkapnya.
Diketahui didalam ruko tersebut juga terdapat beberapa bahan makan atau sembako yang berjamur. Menurut keterangan pemilik ruko sembako-sembako tersebut berjamur akibat banjir.
Fahmi menambahkan akan membuat jadwal untuk melakukan sidak beberapa waktu kedepan untuk memastikan adanya pelanggaran - pelanggaran. (sap)
Tim Pengabdian Fakultas Hukum UNJA Perkuat Literasi Hukum Masyarakat di Era Transaksi Digital
Nama SM SDM Pengadaan Perumda Tirta Mayang, Milasari Listya Dewi Kembali Mencuat di Sidang Tipikor
Ada Pergantian Posisi Sekwan di DPRD Tanjab Barat Demi Kelancaran Roda Pemerintahan
Prioritas Kapolda, Januari Sudah Ungkap 37 Kasus Ilegal Driling, Logging hingga PETI
SAH: Pemerintah Butuh Penambahan Tenaga Medis Tangani Lonjakan Pasien Covid-19
Gubernur Al Haris: Museum Sriwijaya Dharmakirti Rekam Jejak Peradaban Masa Lalu Provinsi Jambi Seca



