JAMBERITA.COM - Polda Jambi terus melakukan upaya penertiban dan penegakan hukum terhadap aktivitas illegal logging, drilling dan mining yang menjadi program prioritas Kapolda Jambi, Irjen Pol. A. Rachmad Wibowo.
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Mulia Prianto saat dikonfirmasi."Ya, kita terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang dampak dari PETI, drilling dan logging yang bisa merusak lingkungan,” katanya, Senin (18/1/2021).
Ditambahkan Kabid Humas, di bulan Januari 2021 Polda Jambi telah melakukan penegakan hukum terhadap pelaku illegal logging, drilling dan mining sebanyak 37 laporan kasus dengan 50 orang tersangka."Saat ini kita mengamankan 50 tersangka dari 37 kasus yang diungkap oleh Polda Jambi dan polres jajaran,” jelas perwira menengah alumnus Akpol 1997 ini.
Menurut Kabid Humas, dukungan masyarakat sangat penting dalam upaya penertiban illegal mining, drilling dan logging ini.“Kami imbau kepada masyarakat agar tidak ragu untuk melaporkan bila melihat dan mendengar ada aktifitas illegal dan jangan main hakim sendiri, serahkan kepada pihak yang berwajib,” jelasnya.(*/afm)
Hari Ketiga Pelatihan Paralegal, Kanwil Kemenkum Jambi Beri Tips Penyusunan Dokumen Hukum
Sinergi Akademik dan Praktik: UNJA dan PN Sengeti Resmi Jalin Kerja Sama Strategis
Perkuat Sinergi, Kanwil Kemenkum Jambi Gandeng FH UNJA Dalami Implementasi KUHP Nasional
SAH: Pemerintah Butuh Penambahan Tenaga Medis Tangani Lonjakan Pasien Covid-19
IMADIKSI-KIP K UIN STS Jambi Galang dana untuk Korban Gempa Sulbar dan Banjir di Kalsel


Danrem 042/Gapu di Kodim 0419/Tanjab : Jangan Buat Pelanggaran, Apalagi Judol!


