Tim Gabungan Tangkap Buron Penimbun Solar



Kamis, 07 Januari 2021 - 16:49:30 WIB



JAMBERITA.COM - Tim Tangkap Buronan (TABUR) Kejati Jambi dan Kejari Jambi berhasil menangkap buronan atad nama Gunardi alias Gun. Buron ini merupakan terpidana kasus penimbunan bahan bakar jenis solar.

"Kami mendapatkan informasi terpidana berada di kawasan Mayang Kota Jambi. Akhirnya kami berhasil menangkap tanpa ada perlawanan dari terpidana. Rencananya akan dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIA Jambi," kata Kasipenkum Kejati Jambi Lexy Fatharani, Kamis (7/1/2021).

Ia mengatakan, terpidana ini sudah menjadi buronan selama 4 tahun. Terpidana sendiri diputusakan pengadilan menjalani hukuman penjara 6 bulan dengan denda lima ratus juta rupiah subsidair 1 kurungan penjara. (am)

 




Artikel Rekomendasi