JAMBERITA.COM - Tim Tangkap Buronan (TABUR) Kejati Jambi dan Kejari Jambi berhasil menangkap buronan atad nama Gunardi alias Gun. Buron ini merupakan terpidana kasus penimbunan bahan bakar jenis solar.
"Kami mendapatkan informasi terpidana berada di kawasan Mayang Kota Jambi. Akhirnya kami berhasil menangkap tanpa ada perlawanan dari terpidana. Rencananya akan dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIA Jambi," kata Kasipenkum Kejati Jambi Lexy Fatharani, Kamis (7/1/2021).
Ia mengatakan, terpidana ini sudah menjadi buronan selama 4 tahun. Terpidana sendiri diputusakan pengadilan menjalani hukuman penjara 6 bulan dengan denda lima ratus juta rupiah subsidair 1 kurungan penjara. (am)
Perkuat Tata Kelola Pendidikan, FH UNJA dan Disdik Gelar Sosialisasi Kolaborasi Kewenangan Daerah
Kanwil Kemenkum Jambi Hadirkan Program Pendaftaran 1.000 Kekayaan Intelektual Gratis di 2027
Layanan Digital Masih Lumpuh, Kepercayaan Nasabah Bank Jambi Anjlok hingga Aset Menyusut
Redam Konflik di Kerinci, Personel Polda Jambi Terima Penghargaan
Sebabkan Rumah Warga Banjir, DPRD Minta Pemilik Proyek Berikan Ganti Rugi
Rilis BMKG: Prakiraan Cuaca Jambi Pekan Ini dan Peta Sebaran 2.484 Titik Panas



