JAMBERITA.COM - Tim Tangkap Buronan (TABUR) Kejati Jambi dan Kejari Jambi berhasil menangkap buronan atad nama Gunardi alias Gun. Buron ini merupakan terpidana kasus penimbunan bahan bakar jenis solar.
"Kami mendapatkan informasi terpidana berada di kawasan Mayang Kota Jambi. Akhirnya kami berhasil menangkap tanpa ada perlawanan dari terpidana. Rencananya akan dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIA Jambi," kata Kasipenkum Kejati Jambi Lexy Fatharani, Kamis (7/1/2021).
Ia mengatakan, terpidana ini sudah menjadi buronan selama 4 tahun. Terpidana sendiri diputusakan pengadilan menjalani hukuman penjara 6 bulan dengan denda lima ratus juta rupiah subsidair 1 kurungan penjara. (am)
Setelah Tanjabbar, Kadiv Yankum Siap Dorong Produk Lokal Jambi Mendunia Lewat Perlindungan IG
Hari Ketika Pelatihan Parelegal : Peserta Wajib Paham, Apa yang Jadi Kebutuhan Masyarakat
Kanwil Kemenkum Jambi Harmonisasi Ranperbup Sarolangun, Bedah Soal PBJ - BLUD RSUD!
Redam Konflik di Kerinci, Personel Polda Jambi Terima Penghargaan
Sebabkan Rumah Warga Banjir, DPRD Minta Pemilik Proyek Berikan Ganti Rugi
Setelah Tanjabbar, Kadiv Yankum Siap Dorong Produk Lokal Jambi Mendunia Lewat Perlindungan IG


