Sebabkan Rumah Warga Banjir, DPRD Minta Pemilik Proyek Berikan Ganti Rugi



Kamis, 07 Januari 2021 - 14:13:42 WIB



JAMBERITA.COM - DPRD Kota Jambi meminta pemilik lahan dan proyek di Kenali Asam Bawah rt 07 yang menyebabkan rumah warga kebanjiran dapat bertanggung jawab dan memberikan ganti rugi kepada warga yang terdampak.

DPRD Kota Jambi Komisi III bersama dengan pihak kecamatan kelurahan mengecek secara langsung proyek perataan lahan yang dilaporkan warga tak memiliki izin dan menyebabkan banjir.

Anggota Komisi III DPRD Kota Jambi Joni Ismed mengatakan bahwa pihaknya mendesak kepada pihak terkait untuk menghentikan proses perataan lahan sebab proyek tersebut membuat aliran drainase menjadi tersumbat dan membuat banjir.

"Penimbunan ini tanah tidak ada izin dari dinas terkait. Dan menimbun sungai alami ada ancaman denda dan kurungan. Kami mendesak kepada pihak terkait untuk mengawasi dan menghentikan aktivitas penimbunan sampai mengurus izin," kata Joni, Kamis (7/1/2021).

Joni juga menyayangkan karna pihak pemerintah Kota Jambi dianggap kecolongan. Sebab proyek yang tidak memiliki izin ini sudah bekerja lebih dari sebulan.

"Kalo dibilang iya, pemerintah kecolongan. Pertama dapat laporan warga, terus kami minta pihak kelurahan mengecek langsung.Katanya sudah di hentikan ternyata masih dilakukan," terangnya.

Selanjutnya Joni juga meminta agar pemilik lahan dapat memberikan ganti rugi kepada 7 rumah warga yang terkena banjir akibat penimbunan lahan ini.

"Supaya warga yang terdampak yang rumahnya retak ada 7 rumah dan kolamnya hancur diganti rugi oleh pemilik," pungkasnya. (sap)

 




Artikel Rekomendasi