JAMBERITA.COM - Subdit Harda Direktrorat Resese Kriminal Khsusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya hari di pertama mengawali tahun baru 2021 berhasil membekuk salah satu pengusaha yang menjadi buron sejak 2018 lalu.
Buron tersebut yaitu, pngusaha tempat hiburan ternama di Jakarta, berhasil ditangkap setelah menjadi DPO terkait perkara pemalsuan keterangan dalam akte notaris dan penipuan Rp11 Miliar.
Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dwiasi Wiyatputera membenarkan kabar ditangkapnya DPO AN Arifin Widjaja alias Pepen sebagai tersangka kasus dugaan penipuan sebesar Rp11 Miliar.
“DPO AW ditangkap di sebuah kapal tempat ia bersembunyi yang sedang bersandar di daerah Cikeusik, Pandeglang, Banten," ujarnya, Jum'at (1/1/21).
AW ditangkap, Jum'at sekira Pukul 08.50 WIB oleh tim gabungan yang di pimpin oleh AKP. Mulya Adhimara selaku kepala unit penyidik yang menangani kasus tersebut.(*/afm)
Kasus Covid-19 Provinsi Jambi 1 Januari 2021, Bertambah 36 Orang
Grand Opening Soemantri Cafe di Kawasan Sipin, Rekommended Semua Kalangan
Polda Jambi Kawal Maklumat Kapolri Soal Larangan Penggunaan Simbol, Atribut serta Kegiatan FPI
Harapan SAH Di Tahun 2021, Corona Berlalu Masyarakat Hidup Normal


Pasca Serangan Siber, Sekda Sudirman Resmi Ditetapkan Jadi Komisaris Bank 9 Jambi



