JAMBERITA.COM - Dalam rangka pengamanan dan pengawasan malam pergantian tahun dan penertiban protokol kesehatan. Satpol PP Kota Jambi kembali melakukan razia di beberapa tempat hiburan malam di kota Jambi.
Dalam razia tersebut, petugas menyegel satu tempat Karaoke Omnia dan memberikan peringatan pertama untuk 2 Pub dan bar.
Kasatpol PP Kota Jambi, Mustari Affandi mengatakan, penyegelan karaoke Omnia dilakukan karena tidak memiliki izin relaksasi dan melanggar Perwal Kota Jambi No. 21 Tahun 2020, tentang Penanganan Covid-19.
"Petugas juga mengamankan barang bukti berupa minuman beralkohol ilegal berbagai merk dan jenis sebanyak 24 kaleng dan 165 botol dan totalnya berjumlah 189 yang di jual tanpa dokumen perizinan yang didapat dari 2 pub dan bar," jelas Mustari.
Selanjutnya Mustari menjelaskan bahwa minuman tersebut akan dibawa ke gudang penyimpanan barang bukti, untuk di lakukan proses pemusnahan. Disampaikan dia, petugas juga memberikan peringatan pertama kepada pelaku usaha Omega Pub dan Bar.
"Dan membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP), membuat surat pernyataan tidak akan lagi mengulangi perbuatannya dan di panggil pihak keluarga sebagai penjamin," pungkasnya. (*/sap)
Grand Opening Soemantri Cafe di Kawasan Sipin, Rekommended Semua Kalangan
Polda Jambi Kawal Maklumat Kapolri Soal Larangan Penggunaan Simbol, Atribut serta Kegiatan FPI
Harapan SAH Di Tahun 2021, Corona Berlalu Masyarakat Hidup Normal
Monitoring Malam Pergantian Tahun, Fasha: Tidak Ada Kemacetan dan Penumpukan Masa
FPI Dibubarkan, Karangan Bunga Dukungan TNI/Polri Mulai Warnai Polda Jambi
Kanwil Kemenkum Jambi Harmonisasi Ranperbup Sarolangun, Bedah Soal PBJ - BLUD RSUD!


