Langgar Prokes Satpol PP Kota Jambi Segel Tempat Hiburan



Jumat, 01 Januari 2021 - 17:57:34 WIB



JAMBERITA.COM - Dalam rangka pengamanan dan pengawasan malam pergantian tahun dan penertiban protokol kesehatan. Satpol PP Kota Jambi kembali melakukan razia di beberapa tempat hiburan malam di kota Jambi.

Dalam razia tersebut, petugas menyegel satu tempat Karaoke Omnia dan memberikan peringatan pertama untuk 2 Pub dan bar.

Kasatpol PP Kota Jambi, Mustari Affandi mengatakan, penyegelan karaoke Omnia dilakukan karena tidak memiliki izin relaksasi dan melanggar Perwal Kota Jambi No. 21 Tahun 2020, tentang Penanganan Covid-19.

"Petugas juga mengamankan barang bukti berupa minuman beralkohol ilegal berbagai merk dan jenis sebanyak 24 kaleng dan 165 botol dan totalnya berjumlah 189 yang di jual tanpa dokumen perizinan yang didapat dari 2 pub dan bar," jelas Mustari.

Selanjutnya Mustari menjelaskan bahwa minuman tersebut akan dibawa ke gudang penyimpanan barang bukti, untuk di lakukan proses pemusnahan. Disampaikan dia, petugas juga memberikan peringatan pertama kepada pelaku usaha Omega Pub dan Bar.

"Dan membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP), membuat surat pernyataan tidak akan lagi mengulangi perbuatannya dan di panggil pihak keluarga sebagai penjamin," pungkasnya. (*/sap)



Artikel Rekomendasi