JAMBERITA.COM - Ditpolairud Polda Jambi melakukan penggerbekan sebuah rumah di duga menjadi tempat penyimpanan dan paking benih lobster di Jalan Letjen Suprapto RT 11 Kecamatan Telanaipura Kota Jambi, Senin (22/12/2020) malam.
Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo mengatakan, bahwa penangkapan ini merupakan yang ketiga kalinya dalam Minggu ini, pertama di Tanjabtim, kemudian di Tanjabbar dan tadi malam sekira pukul 23.00 WIB Subdit Gakkum Ditpolairud kembali berhasil menemukan tempat (rumah) yang sudah di Police line.
"Di rumah ini sudah punya instalasi yang cukup lengkap, ketika masuk kita masuk keruangan yang sejuk ada AC nya. Di dalamnya ada kolam yang menggunakan suhu air dibawah 20 derajat, kemudian ada lemari ES," ujarnya ketika menggelar konferensi pers di TKP, Selasa (23/12/2020).
Dalam penggerebekan tersebut pihak kepolisian telah mengamankan dan melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang berikut dengan peralatan packing sebanyak 21 Box Sterofoam.Menariknya, rumah tersebut sangat Strategis yakni tidak jauh dari komplek perkantoran Gubernur Jambi, di Kawasan Telanaipura Kota Jambi.
"Jumlahnya ada 129 ribu, 2 ribu jenis mutiara. Jenis pasir dalam satu tahun beratnya bisa mencapai 200 Gram, di harga pasar bisa mencapai Rp 300 ribu, sedangkan ini dijual seharga Rp10 ribu. Kalau jenis Mutiara harganya Rp30 ribu/ekor, setelah satu setengah tahun mencapai harga diatas Rp1 juta rupiah, keuntungan nya berlipat," jelasnya.
Menurutnya, modus operandi yakni SR domisili di kota Jambi berhubungan dengan DS yang berdomisili di Kuala Jambi untuk mencari lokasi dan pekerja untuk packing benih lobster, selanjutnya sekira tanggal 12 Desember 2020 SR menyewa rumah tersebut dan 3 orang untuk kegiatan parking
"Senin 21 Desember 2020 sekira pukul 6.00 benih lobster sebanyak 21 box yang dikirim dari Sukabumi tiba di lokasi packing, selanjutnya SR beserta 3 orang melakukan packing ulang," terangnya.
Setelah proses packing rencananya benih lobster akan dikirim ke perairan Muara Sabak, dan dari Muara Sabak akan dikirim ke negara Singapura melalui jalur perairan laut. Akibat perbuatannya tersebut, negara RI bisa mengalami kerugian senilai Rp13.193.200.000 rupiah.
Pasal yang disangkakan, mereka diduga melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 92 Jo pasal 26 ayat (1) UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 45 tahun 2009 Jo pasal 55 56 KUHP pidana dengan ancaman pidana penjara 8 tahun dan denda Rp1.500.000.000.(afm)
Pasca Serangan Siber, Sekda Sudirman Resmi Ditetapkan Jadi Komisaris Bank 9 Jambi
DPW APPSI Jambi 2026-2031 Resmi Dikukuhkan, Berikut Susunan Kepengurusannya
Langka! Kursi Bendum Jadi 'Primadona' di Muswil III APPSI Jambi Sampai Spanduk Diganti Berkali-kali
Pemkot Jambi Berikan Penghargaan Kepada 54 Pelaku Usaha Yang Menyalurkan Dana CSR
KPK Diminta Segera Tetapkan Semua Pihak yang Terlibat di Kasus Suap Ketok Palu Jadi Tersangka
Jelang Tahun Baru, Polresta Jambi Akan Uji Coba Rekayasa Pengalihan Arus


Pasca Serangan Siber, Sekda Sudirman Resmi Ditetapkan Jadi Komisaris Bank 9 Jambi



