Pandemi, Bansos Pun Di Korupsi



Senin, 07 Desember 2020 - 09:13:11 WIB



Oleh : Ados Aleksander Sianturi 

 

Beberapa hari menjelang peringatan Hari Antikorupsi Sedunia rakyat Indonesia disuguhi kabar – kabar mengejutkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI). Kabar yang membuat ketidakpercayaan kepada pemerintah semakin menggebu dan menggumpal. Dilema antara sedih dan gembira pun melanda setiap orang yang mendengarnya.

Pada tanggal 9 Desember 2020 diperingati sebagai Hari Antikorupsi Sedunia atau yang biasa disingkat dengan Hakordia. Berdasarkan surat edaran No 30 tahun 2020 yang dikeluarkan KPK, peringatan Hakordia dilaksanakan sebagai bentuk upaya penyadaran publik bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa yang harus dihadapi dengan cara yang juga luar biasa.

Suatu kebetulan, bertepatan dengan peringatan Hakordia digelar pula pilkada serentak yang meliputi 270 daerah di Indonesia. Adapun rinciannya yaitu pemilihan gubernur dan wakil gubernur di 9 provinsi, pemilihan walikota dan wakil walikota di 37 kota, dan pemilihan bupati dan wakil bupati di 224 kabupaten. Suatu momen yang sangat tepat sebagai ajang introspeksi bagi para calon pemimpin daerah untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi.

Baru – baru ini beberapa pejabat publik mulai dari level tinggi sampai level daerah menjadi “mangsa renyah” dari gelaran OTT KPK. Kasus terbaru berasal dari Menteri Sosial Juliari P. Batubara. Merujuk pada informasi yang beredar, Juliari ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu (6/12/2020) dini hari atas kasus dugaan tindak pidana korupsi bantuan sosial COVID -19. Tak tanggung – tanggung KPK menyita barang bukti 14,5 miliar rupiah. Jumlah yang sangat fantastis dan sangat membantu jika disalurkan pada masyarakat yang membutuhkan.

Perbuatan ini sungguh sangat tidak dapat ditoleransi lagi mengingat Indonesia sedang berada dalam cengkeraman Pandemi COVID-19, yang menyerang berbagai macam sektor. Dimulai dari kesehatan, sosial, ekonomi, dan pendidikan.

Rakyat pontang – panting mencari sesuap nasi supaya dapat bertahan hidup. Eh, yang diatas malah dengan senang hati penuh gembira merampas hak rakyat. Apalagi yang melakukan tindakan tersebut adalah Menteri Sosial yang notabenenya adalah sebagai “pemanjang” hidup rakyat. Pun demikian yang dimaksud dengan “pemanjang” hidup tak lain dan tak bukan adalah uang rakyat itu sendiri yang disalurkan melalui Menteri Sosial.

Penulis sangat heran terhadap manusia –manusia seperti ini. Apakah nurani manusianya telah mati ? Jika benar mati, jadi dia bernurani apa? Seberapa sedih petani yang harga jual dari tanaman berbanding terbalik dengan modalnya? Seberapa sedih pedagang kecil yang hanya berdiam diri dirumah tak dapat melakukan aktivitasnya? Seberapa sedih hati tukang ojek yang yang tak satupun mendapatkan penumpang?

Bantuan sosial ini sendiri ditujukan kepada masyarakat kurang mampu dan terdampak COVID -19. Bantuan Sosial ini bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2020. APBN ini sendiri berasal dari utang yang digali pemerintah untuk menutupi defisit anggaran yang terjadi pada tahun ini.

Dilansir dari Bisnis.com anggaran pemerintah pada tahun ini membengkak sebesar Rp 1.039 triliun atau 6,34% dari total produk domestik bruto (PDB). Defisit anggaran ini akan membebani keuangan negara hingga 10 tahun yang akan datang.

Nah, defisit tersebut dibiayai dengan menerbitkan surat utang. Surat utang ini berfungsi untuk berbagai kebutuhan, salah satu kebutuhan utamanya adalah untuk perlindungan sosial seperti Bantuan Sosial masyarakat kurang mampu yang terkena dampak pandemi COVID-19.

Alokasi utang dari perlindungan sosial tersebut mencapai Rp234,33 triliun yang mana dana terbanyak dipegang oleh Kemensos dibawah pimpinan Juliari Batubara yakni sebanyak Rp134 triliun.

Dapat kita simpulkan bahwa utang pemerintah menggembung untuk memenuhi kebutuhan selama pandemi COVID-19. Sayang disayang utang yang menggembung ini tak menyurutkan niat Juliari Batubara untuk melakukan tindakan non-manusiawi nya (korupsi).

Mendengar ini rakyat tentu marah terlebih mereka yang sama sekali belum mendapatkan bantuan sosial yang dikorupsikan Pak mensos ini. Perlu diketahui maju tidaknya suatu negara ditentukan oleh kesejahteraan rakyatnya. Kesejahteraan rakyat tidaklah lepas daripada peranan pemerintahnya.

Indonesia Maju hanya akan menjadi slogan jika motor dari kemajuan tersebut adalah orang – orang yang belum berpikir maju. Sejatinya perampasan hak milik orang lain adalah perbuatan yang menciderai nilai – nilai kemanusiaan. Terlebih disituasi genting seperti ini dimana hidup ditentukan oleh keberadaan finansial. Hal ini sama saja mengkorupsi kemanusiaan tu sendiri.

Wacana hukuman mati pun diserukan kepada Juliari karena merampas hak rakyat disaat yang sangat tidak tepat. Yakni pada saat terjadi bencana alam nasional. Penulis sangat setuju apabila wacana tersebut dikonkretkan dalam sebuah tindakan nyata. Karena dengan hukuman tersebutlah para pelaku dan calon pelaku lainnya akan kena efek jera.

Hukuman mati untuk koruptor bisa saja diterapkan jika memang ada kehendak yang kuat dari masyarakat. Apabila korupsi dilakukan pada saat negara dalam keadaan bahaya sesuai undang – undang, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada saat negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.

Tindakan menteri sosial ini tentu menimbulkan keresahan yang amat besar bagi seluruh elemen masyarakat. Selain keresahan masyarakat juga sangat dirugikan. Tindakan ini haruslah diusut sampai tuntas tak bercelah.

Peristiwa ini baiknya dijadikan pelajaran buat para koruptor yang belum ketahuan dan terkhusus para calon koruptor yang sedang menyusun siasat untuk melancarkan tindakan. Baiknya menyerahkan diri dan mengurungkan niatnya. Ada pepatah mengatakan, “sepandai – pandainya tupai melompat pasti akan jatuh juga”. Artinya sepandai-pandainya koruptor ngumpet pasti akan ketahuan juga.

Tak lupa penulis haturkan rasa terimakasih dan apresiasi yang sebesar – besarnya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi yang sempat diragukan kinerjanya kini sudah memberikan harapan baru kepada masyarakat.

Tetaplah bertahan dan berjuang membuka gebrakan baru, tunjukkan taji melawan korupsi karena Indonesia pasti kaya tanpa korupsi. Korupsi adalah musuh besar bangsa, selamanya.(*/sm)

 

penulis adalah: Anggota GMNI Cabang Jambi



Artikel Rekomendasi