Masuki Masa Tenang, Kapolres Ingatkan Soal Money Politik dan Patuh Prokes



Minggu, 06 Desember 2020 - 13:45:21 WIB



AKBP Guntur Saputro
AKBP Guntur Saputro

JAMBERITA.COM - Memasuki masa tenang pelaksanaan Pilkada. Kapolres Tanjung Jabung Barat, AKBP Guntur Saputro ingatkan soal protokol kesehatan (Prokes) dan money politics.

Guntur mengingatkan agar selama masa tenang, yang mulai berlaku terhitung sejak tanggal 6 Desember hingga 8 Desember 2020, dilarang melakukan aktifitas kampanye.

Selain itu, supaya tidak menimbulkan keresahan dan tindak pelanggaran kecurangan dalam pelaksanaan Pilkada Tanjab Barat, sebagai bagian dari Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) bersama Bawaslu dan Kejaksaan, Kapolres mengingatkan agar masyarakat tegas menolak money politics (politik uang) atau akrab disebut dengan "serangan fajar".

Karena hal ini menciderai prinsip dan semangat demokrasi yang jujur dan bebas dalam menetapkan pilihan masing-masing warga sesuai hati nurani mereka yang dilindungi undang-undang, dan sanksi pelanggaran pidana yang siap menunggu.

Pasalnya seperti diketahui, sesuai undang undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada pada pasal 187 ayat 1, disebutkan bahwa, setiap orang yang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih, agar tidak menggunakan hak pilih dengan cara tertentu, sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada pasal 73 ayat 4 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan, dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 Miliar.

Pasal 187 ayat 2 menjelaskan, pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dimana pemberi dan penerima bisa dipidana.

"Tolak money politik, pilih sesuai hati nurani. Satu suara kita mempengaruhi nasib Bangsa," kata Kapolres Tanjab Barat, AKBP Guntur Saputro, Minggu (6/12/20).

"Jangan jual suara anda. Stop money politic. Politik uang bukan rezeki, tapi dosa," tegas Kapolres.

Kapolres juga berpesan, selama masa tenang ini diharapkan tidak ada lagi kegiatan kampanye. Gunakanlah masa tenang ini untuk mengevaluasi apa yang sudah disampaikan oleh masing-masing ketiga paslon bupati dan wakil bupati Tanjab Barat untuk periode 2021 - 2024. Paslon nomor urut 1 Mulyani - Amin (MULIA), paslon nomor urut 2 KH Anwar Sadat - Hairan (BERKAH) dan Paslon nomor urut 3 Muklis - Supardi (BEDA). Sehingga nanti masyarakat dapat menentukan pilihan sesuai hati nuraninya.

Mudah-mudahan, kata Kapolres, seluruh masyarakat dapat berpartisipasi menggunakan hak pilihnya dengan datang ke TPS pada tanggal 9 Desember mendatang, dengan tetap taat pada standar protokol kesehatan.

“Datang ke TPS, tetap sehat dengan patuhi protokol kesehatan. Karena ada 12 hal baru di TPS, mudah-mudahan hal itu bisa kita patuhi dengan baik. Demi kebaikan dan kesehatan kita bersama," ujar Guntur.

Sementara Ketua Bawaslu Tanjab Barat, Hadi Siswa menegaskan selama masa tenang dilarang melakukan kampanye dalam bentuk apapun dan metode apapun.

"Ini berlaku hingga hari H pelaksanaan pencoblosan," tegas Ketua Bawaslu Tanjab Barat, Hadi Siswa.

"Dan pada saat pelaksanaan pencoblosan kita harap semua sudah sesuai dengan standar protokol kesehatan mulai dari pendaftaran hingga selesai pencoblosan," tandasnya.

Berikut 12 ketentuan baru itu adalah sebagai berikut:

1. Pemilih Wajib Pakai Masker.
2. Pemilih harus menjaga jarak fisik dengan orang lain.
3. Pemilih harus mencuci tangan sebelum dan sesudah mencoblos di tempat yang disediakan.
4. Pemilih menjalani pengukuran suhu tubuh saat masuk TPS.
5. Pemilih memakai sarung tangan plastik dari panitia TPS saat mencoblos.
6. Sebagai tanda sudah mencoblos, tangan pemilih ditetesi tinta (tidak dicelup).
7. Daftar pemilih di 1 TPS maksimal 500 orang.
8. Seluruh anggota KPPS memakai Alat Pelindung Diri (masker, faceshield, sarung tangan).
9. TPS harus disemprot disenfektan secara berkala
10. Ada bilik khusus bagi pemilih dengan suhu tubuh lebih dari 37,3 derajat celcius
11. Dilarang berkerumun dan kontak fisik selama di TPS
12. Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara (Henky)





Artikel Rekomendasi