BREAKING NEWS: Pjs Gubernur Jambi Panggil 6 PNS yang Dinonjob dan Demosi



Selasa, 03 November 2020 - 14:23:09 WIB



JAMBERITA.COM- Pjs Gubernur Jambi Restuardy Daud akhirnya memanggil ke 6 orang PNS yang telah dilakukan nonjob dan demosi oleh Gubernur Fachrori Umar, pada November 2019 lalu.

Pemanggilan itu merupakan tindaklanjut daripada surat rekomendasi teranyar dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) kepada Gubernur Jambi beserta pejabat bewenang untuk melantik kembali atau ke jabatan setara terhadap 6 orang yang dinonjob serta turun jabatan (Demosi).

Surat penting tersebut nomor B-2940/KASN/10/2020 dengan perihal penegasan tindak lanjut rekomendasi KASN nomor B-677/KASN/02/2020 tanggal 28 Februari 2020 ter tanda tangan Ketua KASN Agus Pramusinto, Kamis (1/10/2020).

Ditegaskannya, apabila sampai dengan akhir tahun 2020 rekomendasi itu tidak juga dilaksanakan, maka KASN akan merekomendasikan ini kepada Presiden sebagaimana amanat pasal 33 ayat 1 UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.

Sebagaimana amanat pasal (3) ayat (2) ayat (7) PP no 17 tahun 2020 tentang perubahan atas PP no 11 tahun 2011 tentang manajemen PNS di sebutkan PNS dapat ditarik kembali oleh Presiden dalam hal terjadi pelanggaran prinsip sistem merit yang dilakukan pejabat Pembina kepegawaian (PPK).

6 PNS tersebut yaitu, eks Kepala BKD Husairi, Kepala Disdik Agus Heriyanto, Kepala Satpolpp Edy Kusmiran, Kepala Prindag Ariansyah, Kepala Pariwisata Ujang Hariyadi dan Karo Kesramas Amsyarnedi.

Pertemuan berlangsung tertutup di Ruang Rapat Kerja Gubernur, Selasa (3/11/2020) siang ini. Berdasarkan informasi yang di dapat, selain Gubernur Restuardy Daud dan 6 PNS tersebut, mereka yang melakukan pertemuan tersebut juga dihadiri para perwakilan dinas terkait.

Sejuh ini belum adanya keterangan resmi baik dari Pjs Gubernur maupun pihak yang berwenang karena rapat tengah berlangsung sehingga berita ini ditayangkan.(afm)





Artikel Rekomendasi