Bandar Narkotika Pulau Kayu Aro Diciduk Polres Muaro Jambi, Barang dari Pulau Pandan



Selasa, 03 November 2020 - 13:38:37 WIB



JAMBERITA.COM- Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muaro Jambi kembali menangkap satu orang di duga penyalahgunaan narkotika di Jalan Lintas Timur, Kelurahan Sengeti, Kecamatan Sekernan, pada Selasa 27 Oktober 2020 waktu lalu.

Kasubag Humas Polres Muaro Jambi AKP Amradi membenarkan penangkapan tersebut, yang berdasarkan : LP/A-/ X / RES.4.2./2020 /tanggal 27 Oktober 2020, penangkapan terhadap satu orang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Jenis Pil Extacy.

"Satu orang pelaku tindak pidana menjadi perantara dalam jual beli, menjual, membeli, menerima, menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis Pil Extacy," ujarnya, Selasa (3/11/2020).

Barang Bukti (BB) yakni, 3 paket yang dibungkus dengan plastik klip bening diduga Narkotika golongan I, bukan tanaman jenis Pil Extacy warna hijau sebanyak 10 1/2 (sepuluh butir setengah) seberat 3,80 gram (bruto), satu Hand Phone merk Nokia warna putih dan satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna Kuning serta satu bilah senjata tajam jenis pisau.

"Identitas pelaku, Bosmen Hotnovel Hutabarat Als Barat Bin Andoli Hutabarat (ALM) umur 32 tahun, tempat tanggal lahir Medan, 11 April 1988, jenis kelamin laki-laki, alamat RT. 03 Desa Pulau Kayu Aro Kec. Sekernan akibat perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 114 dan atau Pasal 112 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," jelasnya.

Kronologi kejadian, hari Selasa (27/10/2020) sekira pukul 18.30 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Muaro berhasil melakukan ungkap kasus penyalahgunaan narkotika di Jalan Lintas Timur Kel. Sengeti Kec. Sekernan dan mengamankan satu orang laki-laki bernama Bosmen yang saat itu sedang berada di pelabuhan pasir milik Mat Belut Kel. Sengeti kec. Sekernan.

"Ketika tim datang pelaku langsung membuang BB yang diduga extacy dan pelaku berhasil diamankan, lalu dilakukan pencarian BB yang dibuang disekitar penangkaan dan ditemukan bungkusan yang berisi 10 1/2 diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis Pil Extacy warna hijau yang dibungkus dengan plastik klip bening," sebutnya.

Berdasarkan keterangan pelaku bahwa narkotika jenis pil Extacy tersebut didapat dari saudara D, alamat di daerah Pulau Pandan kota Jambi, selanjutnya tersangka dan BB dibawa ke Polres Muaro Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Langkah-langkah selanjutnya, kita melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pelaku, melengkapi admistrasi penangkapan dan membuat laporan ungkap kasus," terangnya.

Rencana tindak lanjut, pihak kepolisan akan melakukan gelar awal, melakukan pemberkasannya, melakukan koordinasi dengan JPU dan mengirim Berkas Perkara ke JPU. "Pelaku sudah merupakan Target Operasi (TO) Satresnarkoba Polres Muaro Jambi karena merupakan bandar di daerah Desa Pulau Kayu Aro," pungkasnya.(afm)





Artikel Rekomendasi