Perempuan Butuh Syariah Bukan Kesetaraan Upah



Rabu, 30 September 2020 - 15:16:27 WIB



Linda Ariyanti, A.Md
Linda Ariyanti, A.Md

Oleh: Linda Ariyanti, A.Md*

 

 

18 September 2020 menjadi awal bagi Indonesia dan seluruh dunia memperingati ‘Hari Kesetaraan Upah Internasional’. Perayaan tersebut dianggap sebagai bentuk komitmen dari PBB untuk memperjuangkan hak asasi manusia dan menentang segala bentuk diskriminasi, termasuk diskriminasi terhadap perempuan dan anak perempuan.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam pernyataan pers yang dibagikan UN Women mengungkapkan bahwa “Mempertimbangkan kesenjangan gender di pasar kerja kita saat ini, kementerian saya, bersama dengan semua mitra sosial kami dan organisasi internasional, terus mendorong aksi bersama menentang diskriminasi berbasis gender di tempat kerja. Ini saatnya bagi perempuan dan laki-laki untuk dihargai secara setara berdasarkan bakat, hasil kerja dan kompetensi, dan bukan berdasarkan gender,” (kumparan.com, 19/09/2020).

Sekedar Seremoni Ataukah Solusi?

Menurut data global, perempuan dibayar lebih rendah dibandingkan laki-laki, dengan perkiraan kesenjangan upah sebesar 16 persen. Perempuan memperoleh 77 sen dari setiap satu dolar yang diperoleh laki-laki untuk pekerjaan yang bernilai sama – dengan kesenjangan yang bahkan lebih besar bagi perempuan yang memiliki anak. Kesenjangan upah ini memberikan dampak negatif bagi perempuan dan keluarganya. Situasi ini bahkan semakin meningkat selama pandemi COVID-19. (www.matain.id, 17/09/2020)

Lagi dan lagi, perempuan terjerat pada isu diskriminasi berbasis gender. Kesetaraan upah bukanlah solusi atas ketidakadilan yang diterima oleh kaum perempuan,  namun hanya sekedar seremoni yang menjadi ciri khas sistem sekuler dalam mengatasi masalah kaum perempuan. Sebuah angin segar dari kaum kapitalis agar bisa terus mengeksploitasi perempuan dalam pusaran ekonomi.

Problem kesenjangan upah sesungguhnya lahir dari sistem kapitalisme yang menjadikan perempuan sebagai penghasil pundi-pundi rupiah. Sebuah sistem hidup yang menjauhkan aturan Islam dalam mengatasi masalah kehidupan termasuk problem ekonomi. Perempuan dipandang tak berguna jika tak mampu menghasilkan materi untuk menghidupi dirinya sendiri, bahkan tak sedikit dari mereka yang justru menjadi tulang punggung keluarga. Konsep nafkah yang telah ditaur oleh Islam kini dijauhkan dari kehidupan masyarakat dalam corak kapitalisme.

Bahkan, perhatian kaum kapitalis terhadap kesejahteraan perempuan justru diwujudkan dengan cara ekspolitatif. Yakni mendorong perempuan bekerja tanpa khawatir terhadap kesenjangan upahnya. Juga dengan menghilangkan hambatan (peran domestik perempuan sebagai ibu dan pengatur rumah tangga) untuk terjun ke semua jenis pekerjaan agar tidak menuntut negara menjamin kesejahteraannya.

Syariat Islam Menjamin Kesejahteraan Perempuan

Dalam Islam, tugas utama seorang perempuan adalah menjadi “ummun wa robatul bait” yakni sebagai ibu dan pengatur rumah tangga. Ia tidak dibebani tugas untuk bekerja demi menghidupi dirinya sendiri. Tugas tersebut dibebankan kepada lelaki yakni suami, ayah atau  saudara laki-lakinya. Allah swt berfirman “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka”. (QS An-Nisaa: 34).

Islam telah menetapkan Negara sebagai pihak yang wajib menafkahi seorang perempuan jika tidak ada lagi yang menanggung nafkah mereka. Nafkah tersebut diambil dari Baitul Mal. Abu Hurairah berkata bahwa Rasulullah saw bersabda “Siapa saja yang meninggalkan harta, harta itu menjadi hak para ahli warisnya. Siapa saja yang meninggalkan orang sebatangkara, maka ia menjadi kewajiban kami.” (HR. Muslim).

Sistem ekonomi Islam akan mampu memberikan kesejahteraan bagi kaum perempuan agar tidak bekerja memenuhi kehidupan hidupnya sendiri. Karena hukum bekerja bagi perempuan adalah mubah (boleh) bukan wajib. Sehingga tidak akan ada perempuan yang terpaksa bekerja dan mengabaikan tugasnya sebagai istri dan ibu. Mereka bekerja semata mengamalkan ilmu untuk kemaslahatan umat, sementara tanggung jawab sebagai istri dan ibu juga tetap terlaksana. Jenis pekerjaannya pun adalah pekerjaan yang tetap menjaga kemuliaan dan kehormatan perempuan.

Inilah konsep Islam dalam menjamin kesejahteraan perempuan, bukan sebuah seremoni melainkan solusi hakiki dari Allah swt. Dengan demikian sudah sangat jelas bahwa perempuan butuh syariah Islam. Wallahu’alam bishshowwab(*)

 

 

Penulis adalah: Aktivis Dakwah dan Praktisi Pendidikan*



Artikel Rekomendasi