Patuhi Aturan KPU, CE Ajukan Cuti di Masa Kampanye, Desy: Semua Fasilitas Bupati Tak Digunakan



Sabtu, 19 September 2020 - 11:33:30 WIB



JAMBERITA.COM- Bakal calon gubernur Jambi Cek Endra (CE) sudah mengajukan cuti sebagai Bupati Sarolangun. Ini dilakukannya sebagai komitmen untuk mematuhi aturan KPU.

Direktur Media Center Cek Endra-Ratu Munawaroh (CE-Ratu), Desy Arianto mengatakan Cek Endra sudah mengajukan jadwal cuti yakni pada 25 September hingga 5 Desember 2020.

" Ini dilakukan untuk menjadi mematuhi aturan KPU tentang cuti untuk kepala daerah yang mengikuti pilkada, " Ujar Desy.

Berdasarkan aturannya petahana yang akan maju pada Pilkada 2020 harus cuti selama masa kampanye, yakni selama 71 hari.

Desi mengatakan Cek Endra selaku petahana di Kabupaten sarolangun juga cuti selama masa kampanye.

Surat Cuti Cek Endra dengan nomor : s-273/2183/SETDA.PEM-OTDA-2.2/IX/2020 tanggal 26 September Tentang Cuti Di luar Tanggungan Negara

Adapun Tahapan Pilkada selanjutnya yakni Pada 23 September penetapan pasangan calon, 24 September pengundian dan penetapan nomor urut lalu 26 September mulai masa kampanye hingga 5 Desember.

"Selama masa cuti CE tidak menggunakan fasilitas negera seperti rumah dinas, mobil dinas dan ajudan, " Katanya

Untuk menjamin penyelenggaraan pemerintahan daerah tetap berlangsung maka selama bupati Sarolangun melaksanakan cuti di luar tanggungan negara, wakil bupati akan melaksanakan tugas dan wewenang bupati Sarolangun sesuai ketentuan perundang- undangan.(sm)





Artikel Rekomendasi