JAMBERITA.COM - Tim Gabungan Kejati Jambi dan Kejari Kota Jambi berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus dugaan korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi, Selasa (8/9/2020).
DPO tersebut adalah Mawardi yang saat itu sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sebelumnya juga Sekretaris KPU Kota Jambi Gunawan sudah dijatuhi hukuman.
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasipenkum Kejati Jambi Lexy Fatharani. Dirinya menyebutkan, tersangka saat ini sedang dalam perjalanan. "Nanti kita rilis ya," ucapnya singkat. (am)
Jambi Boyong Emas Beregu 50 CM Compound di Kejuaraan Internasional
Jaga Marwah Partai, SAH Ingatkan Kader Gerindra Pentingnya Integritas
DPRD Provinsi Jambi Sambut Positif Gagasan MPA-Air UNJA untuk Pencegahan Karhutla
Hadapi Covid-19, SAH Minta Ada Percepatan Realisasi Anggaran
Setelah Dilantik, HIMSAK Gelar Upgrading Kepengurusan dan Raker Perdana
KUA-PPAS APBD 2027 Disepakati, Gubernur Al Haris Minta Anggaran Adil & Berpihak pada Masyarakat


