JAMBERITA.COM - Polda Jambi menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pengadaan Sistem Integrasi Ruang Operasi (SIRO) pada Rumah Sakit Umum Daerah H. Hanafie Kabupaten Bungo kepada Kejari Bungo, Senin (7/9/2020).
Tersangka I Muhammad S.Sos Bin Abdul Somad (Alm) dan Tersangka II Irwansyah, S.Pt., M.Ap Bin Drs. Darmawan.
Para jaksa yang akan menangani perkara ini dalam persidangan nanti adalah Insyayadi, Galuh Bastoro Aji, Sinta Rotua Simanjuntak, Nurasiah, Wahyu Nugraha Efendi, dan Raden Dimas Hidayatullah yang merupakan gabungan dari Kejati Jambi dan Kejari Bungo.
Muhammad dan Irwansyah sendiri sebagai tersangka sudah dilakukan pemeriksaan oleh tenaga medis Polda Jambi. Hasilnya para tersangka sudah dinyatakan sehat dan bebas dari Covid-19.
Untuk diketahui, 2 tersangka ini ditahan di rutan Polda Jambi selama 20 hari terhitung mulai tanggal 7 September sampai dengan tanggal 26 September. (am)
SAH Minta Petani HKTI Harus Jadi Garda Terdepan Hadapi Karhutla
Ran KUA-PPAS APBD 2027 Jambi Disepakati, Target Pendapatan Naik Rp3,95 T, Belanja Tembus Rp4 Triliun
Kabut Asap Mengancam, RSUD Raden Mattaher Jambi Siaga Antisipasi Lonjakan Kasus ISPA
Temukan Bangunan Liar Di Kawasan Pasar Talang Gulo, Fasha: Saya Minta Bongkar
Pasar Baru di Kelurahan Pasir Putih Akan Segera Beroperasi Tahun Ini
Kabut Asap Mengancam, RSUD Raden Mattaher Jambi Siaga Antisipasi Lonjakan Kasus ISPA


