JAMBERITA.COM- Polda Jambi mengamankan dua orang pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan Tindakan Pidana Korupsi (Tipikor) pada pengadaan Sarana Instalasi Ruang Operasi (Siro) di RSUD H. Hanafie Muara Bungo.
Pelaku adalah MHD pensiunan PNS di Kabupaten Bungo mantan Kabid Damkar pada Dinas Satpol- PP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Sekcam Kecamatan Rimbo tengah selaku Ketua Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP).
Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Edi Faryadi mengatakan, sebelumnya penanganan sudah dilakukan penyelidikan dan audit bersama BPKP perwakilan Provinsi Jambi sehingga ditemukan adanya kerugian keuangan negara.
"Semua barang barang bukti sudah kami sita dan juga sudah kami lakukan penyidikan, pemberkasan dan hasil dari pada Kejaksaan bahwasanya memang semua berkas ini sudah dinyatakan lengkap P-21," ujarnya saat menggelar press release, Senin (24/8/2020).
Kemudian terhadap dua pelaku tersebut, Edi Faryadi menegaskan sudah mereka lakukan penahanan dan terhadap pelaku lainnya (atau) pihak perusahaan yang memenangkan lelang yaitu Direktur PT Raditama Lintas Komunika kini ditetapkan sebagai buron.
"Direktur PT saat ini sudah kami keluarkan DPO, kami akan lakukan pencarian inisial OK dan terhadap pelaku lainnya, selain daripada PPK dan Ketua Pokja kami juga akan melakukan penyidikan selanjutnya," pungkasnya.(afm)
Mahasiswa Kehutanan UNJA Edukasi Pelajar SMPN 24 Jambi Tentang Konservasi Orang Utan
Mahasiswa UNJA Bedah Potensi Ekowisata Kehutanan ke Siswa SMPN 11 Jambi
Dugaan Korupsi Pengadaan SIRO di RS H.Hanfie Bungo, Dua Orang Ini Diciduk Polda Jambi
Cegah Virus Corona, 414 SPBU Pertamina Sumbagsel Layani Transaksi Non Tunai
Soal Tunggakan Iuran BPJS, SAH Minta Ada Keringanan Serta Penghapusan Denda


Sekda Sudirman Buka Rakerda Pramuka 2026: Fokus Evaluasi Strategi, Kaderisasi Pemimpin Muda



