Ditreskrimsus Polda Jambi Buru Pelaku Selain PPK dan Ketua Pokja



Senin, 24 Agustus 2020 - 13:50:58 WIB



JAMBERITA.COM- Polda Jambi mengamankan dua orang pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan Tindakan Pidana Korupsi (Tipikor) pada pengadaan Sarana Instalasi Ruang Operasi (Siro) di RSUD H. Hanafie Muara Bungo.

Pelaku adalah MHD pensiunan PNS di Kabupaten Bungo mantan Kabid Damkar pada Dinas Satpol- PP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Sekcam Kecamatan Rimbo tengah selaku Ketua Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP).

Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Edi Faryadi mengatakan, sebelumnya penanganan sudah dilakukan penyelidikan dan audit bersama BPKP perwakilan Provinsi Jambi sehingga ditemukan adanya kerugian keuangan negara.

"Semua barang barang bukti sudah kami sita dan juga sudah kami lakukan penyidikan, pemberkasan dan hasil dari pada Kejaksaan bahwasanya memang semua berkas ini sudah dinyatakan lengkap P-21," ujarnya saat menggelar press release, Senin (24/8/2020).

Kemudian terhadap dua pelaku tersebut, Edi Faryadi menegaskan sudah mereka lakukan penahanan dan terhadap pelaku lainnya (atau) pihak perusahaan yang memenangkan lelang yaitu Direktur PT Raditama Lintas Komunika kini ditetapkan sebagai buron.

"Direktur PT saat ini sudah kami keluarkan DPO, kami akan lakukan pencarian inisial OK dan terhadap pelaku lainnya, selain daripada PPK dan Ketua Pokja kami juga akan melakukan penyidikan selanjutnya," pungkasnya.(afm)





Artikel Rekomendasi