JAMBERITA.COM- Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Jambi berhasil menguak kerugian negara terhadap kegiatan pengadaan Sarana Instalasi Ruang Operasi (Siro) di Rumah Sakit Umum Daerah H.Hanafie Muara Bungo Tahun Anggaran (TA) 2018.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi Kombes Pol Edi Faryadi mengatakan pada tahun 2018 terdapat pengadaan Siro di RSUD Hanafie Muara Bungo dengan anggaran nilai kontrak sebesar Rp7.300.000.000 yang dimenangkan oleh PT Raditama Lntas Komunika.
"Berdasarkan laporan dari masyarakat dan hasil pengamatan secara visual oleh penyidik terhadap pengadaan Siro diperoleh bahwa pengadaan alat-alat yang terpasang di rumah sakit Hanafie tidak dapat difungsikan," ujarnya dalam press release, Senin (24/8/2020).
Kemudian, penyelidik di Polda Jambi melakukan penyelidikan terhadap mark-up dalam pengadaan tersebut dan pengadaan yang dilakukan dengan proses pelelangan yang tidak sesuai dengan aturan pengadaan dalam Perpres 54 tahun 2010.
"Selanjutnya penyelidik memintakan audit perhitungan kerugian negara kepada BPKP perwakilan Jambi dan ditemukan kerugian Rp1.215.094.545 sehingga ditemukannya perbuatan melawan hukum dan adanya indikasi kerugian negara," terangnya.
Lebih lanjut, Edi membeberkan penyidik melakukan penyidikan terhadap perkara dimaksud dan saat ini telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU dan akan dikoordinasikan untuk dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejati Jambi.
"Adapun barang bukti yang diamankan dokumen pelelangan pengadaan Siro, dokumen pelaksanaan, laporan hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP perwakilan Provinsi Jambi dan dokumen lainnya yang terkait," jelasnya.
Mereka yang ditetapkan tersangka yaitu MHD pensiunan PNS di Kabupaten Bungo mantan Kabid Damkar pada Dinas Satpol- PP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Sekcam Kecamatan Rimbo tengah selaku Ketua Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP)," tambahnya.
"Akibat perbuatannya mereka disangkakan dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 dan paling banyak Rp1 miliar," pungkasnya.(afm)
Mahasiswa Kehutanan UNJA Edukasi Pelajar SMPN 24 Jambi Tentang Konservasi Orang Utan
Mahasiswa UNJA Bedah Potensi Ekowisata Kehutanan ke Siswa SMPN 11 Jambi
Cegah Virus Corona, 414 SPBU Pertamina Sumbagsel Layani Transaksi Non Tunai
Soal Tunggakan Iuran BPJS, SAH Minta Ada Keringanan Serta Penghapusan Denda
PMI Jambi Gelar Mukerprov, HBA: Kedepan Ikut dan Terus Berperan Aktif Bantu Masyarakat


Sekda Sudirman Buka Rakerda Pramuka 2026: Fokus Evaluasi Strategi, Kaderisasi Pemimpin Muda



