JAMBERITA.COM, MERANGIN - Gara-gara sebarkan konten pornografi di Media Social (Medsos), BG (22) warga Tanjung Dalam Kecamatan Masurai, Merangin diamankan polisi.
Diamankan BG telah menyebar luas video dan Foto Bunga (20) warga Merangin mengunakan akun kopi dangdut.
Sementara BG saat diwawancarai mengatakan sakit hati ke bunga dengan ada kabarnya melangsungkan pernikahan. "Kami pacaran sudah satu tahun, kalau soal foto itu dilakukan bunga, "singkatnya.
Waka Polres Merangin Kompol Eddy saat diwawancarai sejumlah wartawan membenarkan adanya penangkapan pelaku penyebar foto di media sosial.
"Benar adanya penangkapan pelaku penyebar luas dan mendukumentasi di media social. pelaku dijerat dengan UU ITE, "ungkap Waka Polres.
Dijelaskannya, pelaku kecewa dengan korban, mendengar korban akan melangsungkan pernikahan dengan pria lain.
"Pelaku dilaporkan keluarga bunga karena tidak terima kehormatan keluarga dicoreng, jelasnya. (oli)
Kakanwil Kemenkum Jambi Lantik Analis Hukum hingga Anggota PAW Majelis Pengawas Notaris
Pelantikan DPC HKTI se-Provinsi Jambi Sukses Digelar, SAH Sukses Konsolidasi Petani Daerah
Wabup Katamso Hadiri Pelantikan DPD HKTI, Wamentan Tegaskan Komitmen Swasembada Pangan
Dukung Proses Belajar Mandiri, Satgas TMMD Bantu Buku ke Perpustakaan di SD dan SMP Labuhan Pering
Satgas TMMD Kodim 0419/Tanjab dan Disdikbud Tanjab Timur Gelar Penyuluhan Program Paket C
Satgas TMMD Gandeng BNNK Tanjab Timur Lakukan Penyuluhan Bahaya Narkoba


Hesti Perkuat Keperdulian Sosial Via Pojok Berkah TP PKK Provinsi Jambi



