JAMBERITA.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tiga tersangka kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Cornelis Buston, Chumaidi Zaidi dan AR Syahbandar.
Jubir KPK, Ali Fikri mengatakan Tim Penyidik KPK melakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari terhitung sejak tanggal 13 Juli 2020 sampai dengan tanggal 21 Agustus 2020 untuk Tsk CB, Tsk CZ dan ARS. “Masing-masing tersangka di tahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK Gedung Merah Putih,” katanya melalui keterangan tertulisnya yang dikirimkan ke jamberita.com pagi ini Senin (13/7/2020).
Perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik KPK memandang masih memerlukan waktu untuk menyelesaian berkas perkara ketiga tersangka tersebut.(Sm)
Heboh! Terdakwa Dirtek dan Manajer ULP PDAM Tirta Mayang Diduga Jadi Tumbal?
SKK Migas Sumbagsel Sebut Media Field Trip 2026 Sebagai Investasi Strategis Edukasi Publik
SAH Minta Pemerintah Awasi PHK Yang Memanfaatkan Momen Pandemi Covid-19
Bantuan Tahap 1 Pemprov Jambi ke Masyarakat Terdampak Covid-19 Selesai, Ini Jumlah Realisasinya
Angka Kesembuhan Pasien Covid-19 di Jambi Bertambah Jadi 93 Orang, dari 122 Kasus
Al Haris Tinjau SAMSAT Tebo: Tekankan Pelayanan Nyaman, Inovasi Pajak, dan Integritas Petugas

