KPK Perpanjang Masa Penahanan CB Dkk hingga 21 Agustus



Senin, 13 Juli 2020 - 08:45:31 WIB



Ali Fikri
Ali Fikri

JAMBERITA.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tiga tersangka kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Cornelis Buston, Chumaidi Zaidi dan AR Syahbandar.

Jubir KPK, Ali Fikri mengatakan Tim Penyidik KPK melakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari terhitung sejak tanggal 13 Juli 2020 sampai dengan tanggal 21 Agustus 2020 untuk Tsk CB, Tsk CZ dan ARS.  “Masing-masing  tersangka di tahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK Gedung Merah Putih,” katanya melalui keterangan tertulisnya yang dikirimkan ke jamberita.com pagi ini Senin (13/7/2020).

Perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik KPK memandang masih memerlukan waktu untuk menyelesaian berkas perkara ketiga tersangka tersebut.(Sm)





Artikel Rekomendasi