JAMBERITA.COM - Realiasi Bantuan Jaringan Pengaman Sosial (JPS) bagi masyarakat yang terdampak Corona Virus Disease (Covid-19) di wilayah dalam Provinsi Jambi tahap pertama (1) terserap Rp16.364.400.000.
Realisasi tersebut dari total anggaran sebesar Rp16.638.600.000. Artinya, dari update data per 6 Juli 2020 yang disampaikan, Rp274.200.000 lagi belum terealisasi.
Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Jambi Johansyah untuk penyaluran JPS tahap ke-2 akan dimulai besok 13 sampai dengan 30 Juli 2020 dengan besaran tetap Rp600.000 ribu.
Itu di bagi menjadi, sebesar Rp350 ribu berupa sembako dan Rp250 ribu uang cash."JPS tahap 1, dari 30.000 kuota penerima sudah 27.731 KK di Provinsi Jambi menerima bantuan ini," terangnya, Minggu (12/7/2020).
Menurutnya, dari 11 kabupaten kota yang mendapatkan bantuan JPS, dua diantaranya tidak memenuhi kuota yaitu kabupaten Batanghari dan kabupaten Kerinci."Kabupaten Batanghari kuotanya 3.371 real datanya 1.125 dan kabupaten Kerinci 2.438 real datanya 2.415," ujarnya.(Sap)
Perkuat Akses Keadilan Desa: Kemenkum Jambi Gandeng DPRD Dorong Dana Desa untuk Insentif Paralegal
OJK Periksa Ketat Bank Jambi dan Koordinasi Proaktif dengan APH Pasca Insiden Siber
Optimalkan Kinerja B04, Kanwil Kemenkum Jambi Kejar Percepatan Anggaran dan Reformasi Birokrasi
Angka Kesembuhan Pasien Covid-19 di Jambi Bertambah Jadi 93 Orang, dari 122 Kasus
PPDB SMA/SMK Diklaim Berjalan Lancar tanpa Masalah, Kecuali di Kota Jambi
Pembukaan SMA/SMK di Jambi Boleh Dilaksanakan Untuk Wilayah Zona Hijau


Perkuat Akses Keadilan Desa: Kemenkum Jambi Gandeng DPRD Dorong Dana Desa untuk Insentif Paralegal


