JAMBERITA.COM- Anggota Komisi IX DPR RI yang membidangi Ketenagakerjaan Sutan Adil Hendra (SAH) menghimbau agar perusahaan tidak melakukan pengurangan pekerja selama masa pandemi COVID-19.
"Pantauan kita di DPR, pengurangan jumlah pekerja berpotensi terjadi pada masa pandemi ini, karena pandemi ini juga menurunkan aktivitas perekonomian, termasuk di perusahaan," ungkap Anggota Fraksi Gerindra tersebut ketika Rapat Kerja dengan Kementerian Ketenagakerjaan (8/7) kemarin.
Dalam hal ini, SAH mengatakan potensi PHK itu tetap ada, hanya saja selama COVID-19 ini agak tersamar, dengan kemungkinan perusahaan memanfaatkan momen pandemi sebagai alasan pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Temuan kita dilapangan banyak kasus PHK dilakukan tidak terkait dengan situasi pendemi, ini temuan kita di seluruh Indonesia, karena perusahaan tidak dibenarkan mengurangi karyawan saat pandemi corona ini," jelasnya.
Karena dalam masa pendemi ini pemerintah telah memberikan keringanan terhadap perusahaan dengan mengizinkan perusahaan merumahkan karyawan mengikuti ketentuan membayar kompensasi kerja yang lebih rendah.(*/sm)
Heboh! Terdakwa Dirtek dan Manajer ULP PDAM Tirta Mayang Diduga Jadi Tumbal?
SKK Migas Sumbagsel Sebut Media Field Trip 2026 Sebagai Investasi Strategis Edukasi Publik
Bantuan Tahap 1 Pemprov Jambi ke Masyarakat Terdampak Covid-19 Selesai, Ini Jumlah Realisasinya
Angka Kesembuhan Pasien Covid-19 di Jambi Bertambah Jadi 93 Orang, dari 122 Kasus
PPDB SMA/SMK Diklaim Berjalan Lancar tanpa Masalah, Kecuali di Kota Jambi
Al Haris Tinjau SAMSAT Tebo: Tekankan Pelayanan Nyaman, Inovasi Pajak, dan Integritas Petugas

