Ibu dan Anak Korban Komersialisasi Tes Corona



Sabtu, 04 Juli 2020 - 13:28:56 WIB



Yuli Farida
Yuli Farida

Oleh: Yuli Farida*

 

 

Mahalnya tes corona telah menelan korban, seorang Ibu di Makasar, Sulawesi Selatan, dilaporkan kehilangan anak di dalam kandungannya setelah tidak mampu membayar biaya swab test sebesar Rp2,4 juta. Padahal kondisinya saat itu membutuhkan tindakan cepat untuk dilakukan operasi kehamilan. Pengamat kebijakan public mendorong pemerintah untuk menggeratiskan biaya tes virus corona. Kalaupun tidak memungkinkan pemerintah dinilai perlu melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap harga tes Covid-19 sehingga terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat. Asosiasi Rumah sakit swasta menjelaskan bahwa adanya biaya tes virus corona karena pihak Rumah Sakit harus membeli alat uji dan reagent sendiri, dan juga membayar tenaga kesehatan yang terlibat dalam uji tersebut. Biaya rapid test mulai dari Rp.200.000 hingga Rp.500.000, sementara untuk sweb test (alat PCR) antara Rp1,5 juta hingga Rp2,5 juta. Kementerian Kesehatan meminta seluruh masyarakat, terutama kelompok rentan yang positif corona berdasarkan hasil test dan membutuhkan layanan kesehatan darurat, agar langsung berobat kerumah sakit rujukan pemerintah Covid-19, agar semua biaya ditanggung oleh pemerintah.dengan demikian diharapkan kasus yang terjadi di makasar tidak terulang kembali. BBC.com.

Berbagai pihak menganggap komersialisasi terjadi karena pemerintah tidak segera menetapkan Harga Standar (HET) atas tes yang dilakukan di luar Rumah Sakit rujukan. Dikutip dari halaman kompas.com, Pengamat kebijakan public dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, menyebutkan, saat ini terjadi ‘’komersial’’ tes virus corona yang dilakukan rumah sakit swasta akibat dari lemahnya peran pemerintah dalam mengatur dan mengawasi uji tes ini. Banyak Rumah Sakit saat ini yang memanfaatkan seperti aji mumpung dengan memberikan tarif yang mahal dan mencari keuntungan sebesar-besarnya. Itu akibat tidak ada aturan dan control dari pemerintah, untuk itu kata Trubles terdapat dua solusi yang perlu dilakukan pemerintah dalam menyelesaikan masalah komersialisasi tes virus corona ini.

Pertama, Pemerintah menanggung semua biaya uji tes ini, baik rapid test maupun sweb test, berdasarkan keputusan pemerintah tentang penetapan kedaruratan tentang penetapan kedaruratan virus corona sebagai bencana nasional non-alam dan diperkuat dalam penetapan perpu NO 1 Tahun 2020 menjadi undang-undang yang salah satu isinya tentang pembayaran penanganan pendemi virus corona.

Kedua, jika anggaran Negara terbatas, pemerinah harus mengeluarkan aturan khusus yang mengatur pelaksanaan tes virus corona, baik untuk Rumah Sakit swasta maupun pemerintahan. Karena sampai sekarang tidak ada aturan khusus tentang ini, Pemerintahan harus  turun tangan menetapkan harga standar yang terjangkau.

Biaya untuk menguji seseorang terinfeksi virus corona atau tidak di Indonesia bervariasai di berbagai intansi.Meskipun ada tes yang digratiskan, masyarakat tetap harus mengambil tes mandiri jika ingin berpergian atau memasuki suatu kota di Indonesia. Misalnya, saat hendak naik kereta, diperlukan hasil rapid test, tes PCR, atau tes Influenza sebagai syarat seseorang boleh naik kereta. Ketua Harian Yayasan Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menjelaskan tingginya harga tes Covid-19 dikarenakan pemerintah belum menerapkan Harga Eceran Tertinggi (HET). PIhak menerima anyak laporan dari masyarakat tentang mahalnya harga tes seperti rapid test,PCR,dan Swab. Seharusnya Pemerintah dalam hal ini Kemenkes, segera menetapkan HET rapid test, sehingga konsumen tidak menjadi objek pemerasan dari oknum dan Lembaga kesehatan tertentu dengan mahalnyab rapid test. Selain mengatur HET pemerintah juga harus mengatur tata niaganya. Dihubungi terpisah Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kemenkes Busroni mengatakan pemerintah belum menetapkan HET hingga saat ini.

Kewajiban melakukan tes virus corona (Covid-19) bagi penumpang pesawat udara dan kapal laut dinilai berlebihan dan tidak beralasan, bahkan membebani masyarakat. Anggota DPR periode 2014-2019, Bambang Haryo Soekarno mengatakan, selain membebani biaya dan menyita waktu, juga tidak menjamin penumpang tersebut bebas dari Covid-19 saat menggunakan sarana dan prasarana trasportasi. Karena sebelum mengunakan transportasi pesawat dan kapal laut, mereka harus melewati transportasi lanjutan. Selain itu, sebelum dan sesudahnya juga harus melewati infrastruktur terminal serta sumber daya manusia ( SDM ) yang tidak berstandarisasi bebas Covid-19 yang terbaru.

Berdasarkan Surat Edaran Gugus Tugas (SEGT) Nomor 7 Tahun 2020, salah satu persyaratan calon penumpang trasportasi umum, bbaik laut maupun udara untuk perjalanan harus tes PCR dengan hasil negative yang berlaku tujuh hari dan rapid test yang berlaku tiga hari pada saat keberangkatan. Surat Edaran Gugus Tugas nomor 7 tahun 2020 akan bisa dan efektif bila  semua petugas yang ada di pelabuhan laut maupun udara, termasuk regulator yang ada di dalamnya serta kru, Kementerian kesehatan dan petugas keamanan di terminal, tidak melaksanakann tes PCR setiap 3-7 hari, dan menstandarakan bebas Covid-19 bagi terminal dengan mendapatkan sertifikasi maksimal setiap tujuh hari sekali.

Standar kapitalisme sangat dominan dalam menilai dan menepatkan Negara sebagai regulator, bukan penanggung jawab. Bagaimana.seharusnya menurut pandangan Islam?

Abdul Kareem Newell menyebutkan bahwa kelemahan mendasar dari sistem demokrasi sekuler adalah tidak adanya ketakutan dari pemimpin kepada tuhannya atau pertanggung jawaban di akhirat nanti. Hal ini membuka peluang besar bagi pemimpin untuk terjerumus dalam sikap tiran. Maka hal yang wajar dalam Negara kapitalis tidak ada pemberian jaminan apa pun pada rakyat. Karena tugas dan fungsi Negara hanya sebagai wasit bagi rakyatnya. Negara baru bertindak jika ada masalah,Jaminan diberikan sebagai bentuk tambal sulam dari kebobrokan sistem kapitalisme.Di sisi lain, Negara juga hanya berperan sebagai regulator, yang mengatur agar terjadi keselarasan antara kepentingan rakyat dan kepentingan penguasa. Rakyatndibiarkan secara mandiri mengurus seluruh urusannya.

Rakyat harus menanggung mahalnya biaya tes corona, melonjakkan harga pangan. Menjamurnya pengagguran, juga ekonomi yang semakin sulit akibat dampak PSBB. Betapa menyedihkan kondisi rakyat dalam naungan Negara kapitalis. Sementara dalam Islam, Kepala Negara (Khalifah) menjalankan hukum allah atas rakyat dan bertanggung jawab langsung kepada Allah atas kepemimpinannya.

Sebagaimana tela terjadi pada Umar bin Abdul Aziz, saat dibaiat sebagai khilafah kaum muslim, justru menangis merasakan beratnya beban yang harus ia pertanggung jawaban di depan allah. Hal itu tercantum dari surat yang ditulis kepada para pejabat di bawanya ’’ dengan segala yang diujikan ini,aku sangat takut akan datangnya penghisaban yang sulit dan pertanyaan yang susah, kecuali apa yang dimaafkan Allah SWT “, dan Rasulullah Saw, bersabda yang artinya “ Imam (Khalifah) adalah raa’iin (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyat.’’ (HR. Bukhari).

Begitu jelas apa yang disabdakan Rasul, bahwa para khilafah sebagai pemimpin yang diserahi wewenang untuk kemaslahatan rakyat akan dimintai pertanggung jawaban oleh Allah SWT kelak pada hari kiamat, apakah mereka telah mengurusnya dengan baik atau tidak. Raa’iin bermakna penjaga yang diberi amanah atas bawahannya. Lalu tidaklah para pemimpin di negeri muslim ini khawatir akan hari kembali? Yakni hari dimana pemimpinlah yang pertama kali dihisab Allah untuk mempertanggung jawabkan segala kepemimpinannya. Tak luput juga dari hisab Allah terkait sudah berapa banyak nyawa yang hilang dengan sia-sia selama masa kepemimpinan. (*)

 

 

Penulis adalah: Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi dan Aktivis Dakwah Kampus Back to Muslim Identity*



Artikel Rekomendasi