Jaminan Kesehatan di Kala Pandemipun Hanya Mimpi



Sabtu, 27 Juni 2020 - 09:10:16 WIB



Oleh : Farah Sari, A.Md

Alangkah mahalnya akses kesehatan di negeri ini. Kelemahan  ekonomi menghantarkan seorang ibu kehilangan bayinya. Bukankah nyawa manusia ataupun calon manusia adalah yang utama diselamatkan diatas segalanya? Tidak patut kelemahan ekonomi (biaya) menjadi alasan seseorang terhalang mendapat pelayanan kesehatan. Ini bukan kasus pertama, kehilangan nyawa karena lemahnya ekonomi keluarga alias tak punya biaya. Harusnya kita belajar, ada yang salah dari paradigma berfikir pemimpin negeri tentang jaminan kesehatan yang sedang diterapkan.

Seorang ibu hamil bernama Ervina Yana di Makassar, Sulawesi Selatan, kehilangan bayinya dalam kandungan saat akan dilahirkan. Penyebabnya adalah tindakan operasi kelahiran yang terlambat karena dia harus menjalani proses pemeriksaan Covid-19. "Ibu Ervina ditolak tiga rumah sakit karena biaya rapid dan swab test-nya tidak ada yang menanggung, sehingga di RS terakhir anak dalam kandungannya meninggal," kata pendamping Ervina dan juga aktivis perempuan, Alita. Asosiasi Rumah Sakit Swasta menjelaskan bahwa adanya biaya tes virus corona karena pihak RS harus membeli alat uji dan reagent sendiri, dan juga membayar tenaga kesehatan yang terlibat dalam uji tersebut. Pengamat kebijakan publik dari dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, menyebutkan, saat ini terjadi "komersialisasi" tes virus corona yang dilakukan rumah sakit swasta akibat dari lemahnya peran pemerintah dalam mengatur dan mengawasi uji tes ini. (Kompas.com, 17/6/2020).

Hal senada juga disampaikan Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menjelaskan tingginya harga tes Covid-19 dikarenakan pemerintah belum menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET). Dihubungi terpisah Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kemenkes Busroni mengatakan pemerintah belum menetapkan HET hingga saat ini. Jadi masing-masing instansi bisa menentukan harganya sendiri. Busroni juga menegaskan, semua pembiayaan pasien termasuk tes akan pemerintah tanggung bila sudah terindikasi virus corona baru (Kompas.com, 21/06/20)

Tidak hanya pihak eksternal saja yang berpendapat jika pemerintah saat ini belum optimal menangani kesehatan rakyat termasuk ancaman Covid 19. Dari internal pemerintahan, Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati mengatakan, pemerintah sangat penting membuat standarisasi harga yang harus dibayar untuk rapid test dan PCR test, untuk menghindari ada oknum yang menjadikan pemeriksaan Covid-19 sebagai ladang bisnis yang mengorbankan masyarakat. (Okezone.com, 29/05/20)

Ini sungguh miris dan menggelikan. Sudah beberapa bulan sejak diumumkan kasus pertama positif Covid 19 harusnya pelaksanaan tes sudah menjadi fokus pemimpin agar pandemi ini tidak kian menggila seperti hari ini. Nyatanya upaya ini belum dilakukan. Tes Covid mahal dan menjadi komersial karena diserahkan pada instansi terkait. Misalnya rumah sakit disuruh mandiri mengadakan sarana tes Covid 19, hingga pasien harus mengembalikan dana dalam bentuk biaya kesehatan. Hingga kasus lemahnya ekonomi menjadi jalan calon bayi meninggal.  Dan akhirnya kasus ini muncul kepermukaan.

Hampir setiap kebijakan yang lahir dari rahim sistem demokrasi menuai pro kontra. Hal ini disebabkan  karena kebijakan tersebut hanya mengandalkan timbangan akal manusia yang lemah dan terbatas memahami hakikat sebuah problematika kehidupan.  Apalagi dalam menetapkan solusi tuntas untuk problem tersebut. Tentu sangat membutuhkan syariat islam. Karena syariat datang dari Allah SWT, zat yang menciptakan manusia dan alam semesta. Penetapan kebijakan tes Covid 19 tidak tegak atas dasar paradigma islam, bahwa pemimpin bertanggung jawab menjamin kesehatan dan keselamatan rakyat. Yang tampak malah menyerahkan tanggung jawab tersebut pada individu rakyat. Ini mendatangkan penderitaan luar biasa pada rakyat ditengah pandemi covid 19.

Rakyat semakin menderita karena dihimpit berbagai beban hidup. Mereka harus memikirkan  bagaimana memenuhi kebutuhan perut ditengah kesulitan ekonomi pasca meningkatnya PHK. Pemotongan upah kerja. Mereka harus memikirkan biaya tambahan untuk membeli kuota, belajar dan bekerja dari rumah dll. Memikirkan tingginya tagihan air dan listrik bulanan yang makin menggila. Jika sebelum pandemi covid 19 saja belum seluruh rakyat merasakan sejahtera. Apalagi di tengah pandemi saat ini. Sepertinya kesejahteraan semakin menjauh dari kehidupan mereka. Kepada siapa lagi rakyat berharap pertolongan  dan jaminan kesehatan Jika bukan kepada penguasa? Bukankah penguasa dipilih untuk mengurusi urusan rakyatnya?

Pemimpin saat ini tampak berlepas tangan dari kewajiban menjamin berbagai kebutuhan dasar yang menjadi hak rakyatnya. Salah satunya jaminan kesehatan. Saat ini jaminan kesehatan masyarakat menggunakan sistem asuransi sosial dalam kerangka Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan). Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bertolak belakang dengan ketentuan Islam. Pasalnya, yang terjadi dalam JKN, pelayanan kesehatan rakyat yang sesungguhnya kewajiban negara justru diubah menjadi kewajiban rakyat. Sesungguhnya ini adalah bentuk pengalihan tanggung jawab  negara kepada rakyat dalam pemenuhan kesehatan.

Maka begitu juga halnya dengan kebutuhan tes Covid 19. Ini harus menjadi tanggung jawab penuh pemimpin. Mulai dari upaya pencegahan hingga upaya pengobatan agar masyarakat selamat dari wabah Covid 19. Pembiayaan tidak boleh di bebankan pada individu rakyat, pihak rumah sakit, kelompok tertentu yang bergerak dibilang sosial. Dengan melihat kondisi hari ini, bisa kita katakan bahwa pemimpin negeri telah gagal menjamin kesehatan dan keselamatan rakyatnya. Karena rakyat diminta mengurus kesehatannya sendiri.

Kegagalan ini berakar  dari penerapan sistem kehidupan yang salah. Yaitu sistem demokrasi. Menjadikan akal manusia sebagai pijakan melahirkan aturan. Memisahkan agama dari kehidupan.  Memisahkan agama dari negara. Hanya manfaat atau keuntungan sebagai tujuan. Dan materi atau harta standar kebahagiaan. Hilangnya rasa takut terhadap penghisaban di akhirat atas kebijakan yang dikeluarkan. Wajar saja akhirnya pemimpin dan rakyat seperti majikan dan pesuruh. Negara hanya menjadi regulator dan fasilitator antara pengusaha dan individu warga negara. Ya, akhirnya individu yang kaya saja bisa mengenyam tes Covid 19 yang komersial. Ini sangat berbeda dengan konsep jaminan kesehatan dalam islam.

Dalam Islam, kebutuhan atas pelayanan kesehatan termasuk kebutuhan dasar masyarakat yang menjadi kewajiban negara. Rumah sakit, klinik dan fasilitas kesehatan lainnya merupakan fasilitas publik yang diperlukan oleh kaum Muslim dalam terapi pengobatan dan berobat.  Jadilah pengobatan itu sendiri merupakan kemaslahatan dan fasilitas publik. Kemaslahatan dan fasilitas publik (al-mashâlih wa al-marâfiq) itu wajib disediakan oleh negara secara cuma-cuma sebagai bagian dari pengurusan negara atas rakyatnya. Ini sesuai dengan sabda Rasul saw :"Pemimpin adalah pengurus rakyat dan dia bertanggung jawab atas rakyat yang dia urus. "(HR al-Bukhari).

Salah satu tanggung jawab pemimpin adalah menyediakan layanan kesehatan dan pengobatan bagi rakyatnya secara cuma-cuma.

Sebagai kepala negara, Nabi Muhammad SAW menyediakan dokter gratis untuk mengobati Ubay. Ketika Nabi SAW  mendapatkan hadiah seorang dokter dari Muqauqis, Raja Mesir, beliau menjadikan dokter itu sebagai dokter umum bagi masyarakat (HR Muslim).

Dalam riwayat lain disebutkan, bahwa serombongan orang dari Kabilah ‘Urainah masuk Islam. Mereka lalu jatuh sakit di Madinah. Rasulullah saw. selaku kepala negara kemudian meminta mereka untuk tinggal di penggembalaan unta zakat yang dikelola Baitul Mal di dekat Quba’. Mereka diperbolehkan minum air susunya secara gratis sampai sembuh (HR al-Bukhari dan Muslim).

Saat menjadi khalifah, Khalifah Umar bin al-Khaththab ra. juga menyediakan dokter gratis untuk mengobati Aslam (HR al-Hakim).

Masih ada nas-nas lainnya yang menunjukkan bahwa negara menyediakan pelayanan kesehatan secara penuh dan cuma-cuma untuk rakyatnya.

Semua itu merupakan dalil bahwa pelayanan kesehatan dan pengobatan adalah termasuk kebutuhan dasar yang wajib disediakan oleh negara secara gratis untuk seluruh rakyat tanpa memperhatikan tingkat ekonominya.

Jaminan kesehatan dalam Islam itu memiliki empat sifat. Pertama,  universal, dalam arti tidak ada pengkelasan dan pembedaan dalam pemberian layanan kepada rakyat. Kedua, bebas biaya alias gratis. Rakyat tidak boleh dikenai pungutan biaya untuk mendapat pelayanan kesehatan. Ketiga, seluruh rakyat bisa mengaksesnya dengan mudah. Keempat, pelayanan mengikuti kebutuhan medis, bukan dibatasi oleh plafon.

Pemberian jaminan kesehatan seperti itu tentu membutuhkan dana tidak kecil.  Pembiayaannya bisa dipenuhi dari sumber-sumber pemasukan negara yang telah ditentukan oleh syariah.  Di antaranya dari hasil pengelolaan harta kekayaan umum termasuk hutan, berbagai macam tambang, minyak dan gas, dan sebagainya.  Juga dari sumber-sumber kharaj, jizyah, ghanîmah, fa’i, ‘usyur, pengelolaan harta milik negara dan sebagainya.  Semua itu akan lebih dari cukup untuk bisa memberikan pelayanan kesehatan secara memadai dan gratis untuk seluruh rakyat, secara berkualitas.

Kuncinya adalah dengan menerapkan syariah Islam secara menyeluruh. Hal itu hanya bisa diwujudkan di bawah sistem yang dicontohkan dan ditinggalkan oleh Nabi saw., lalu dilanjutkan oleh Khulafaur Rasyidin dan generasi selanjutnya. Itulah sistem Khilafah Rasyidah yang mengikuti manhaj kenabian. Inilah yang harus diperjuangkan oleh—sekaligus menjadi tanggung jawab—seluruh umat Islam. WalLâh a’lam bi ash-shawâb. []

*Aktivis Dakwah Islam, Jambi

 

 

 



Artikel Rekomendasi