JAMBERITA.COM, MERANGIN - Pemilik usaha Palanta Sultan dibelakang Hotel Family Inn, Pasar Baru, Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko dituding tidak membayar pajak kepada Badan Pengelola Pajak dan Retrebusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Merangin.
Pemilik usaha palanta sultan mulai dari cucian Mobil dan Rumah Makan. Hal itu dibenarkan Sekretaris BPPRD Bustami saat dibincangi awak media di ruang kerjanya, Kamis (2/7).
"Sejak berdirinya BPPRD, Pelanta Sutan belum pernah membayar pajak. Mulai dari peringatan, bahkan kita bayar untuk mengikuti sosialisasi taat pajak, namun mereka bandel tetap tidak mau menyetor pajak," ujar Bustami.
Bahkan kata Bustami, pihak BPK sampai turun pemilik Palanta Sutan agar pengusaha tersebut menunaikan kewajibannya membayar pajak ke Pemda. “Namun sampai saat ini mereka tetap membandel tidak mau membayar pajak," katanya.
Bustami juga mengatakan untuk tindakan tegas pihaknya terkendala SDM bersertifikat dalam mengaudit dan menyita usaha para pengusaha yang membandel. "Saat ini sudah ada personil pemeriksa dan penyita yang bersertifikat untuk mengaudit pendapatan mereka, dan akan kita kirim. Kemudian apabila ada unsur penipuan dalam hal pendapatan yang diperiksa, maka kita tindak ke penegak hukum," tegasnya.
Selanjutnya, Bustami pernah juga mengatakan pihaknya jauh-jauh hari sudah berencana mengirim petugas pemeriksa, tapi terkendala covid-19 sehingga di undur sampai waktu kembali normal.
Sementara itu, pihak pemilik hingga berita ini diterbitkan pihak Palanta Sutan belum berhasil dikonfirmasi. (oli)
Kawal Produk Hukum Daerah Berkualitas, Kanwil Kemenkum Jambi Harmonisasi Ranperda Merangin
Sanksi Sosial RJ: Kejari Merangin Pantau Anak Rehabilitasi Narkotika Bersihkan Masjid
H Al Haris: Anak-anak di Desa Terpencil Sudah Bisa Kembali Sekolah
Hadri Hasan Cabut Pernyataan Soal Fee, Begini Reaksi Kejari Muaro Jambi
Medan yang Sulit, Menuju Lokasi TMMD Labuhan Pering Lewati Jalur Sungai
UNJA - BKKBN Jambi Kembali Teken MoU : Kerjasama Tanpa Implementasi Tidak Ada NIlainya!



