JAMBERITA.COM- Hadri Hasan mencabut pernyataan soal Rektor saat ini meminta fee 2 persen dari proyek pembangunan Auditorium UIN STS Jambi. Pencabutan pernyataan ini memancing reaksi dari Kejari Muaro Jambi.
Kasi Pidsus Kejari Muaro Jambi Rudi Firmansyah mengatakan, dirinya hanya tersenyum setelah tahu dan dimuat dalam media soal pencabutan pernyataan tersebut. Menurutnya, pencabutan pernyataan itu harus tahu dasarnya.
"Harus tahu dan baca lagi KUHAP," sebut Jaksa yang ikut tangani kasus ini dipersidangan singkat, Kamis (2/7/2020). (*/sm)
Kawal Aspirasi Rakyat, Edi Purwanto Akselerasi Pembangunan Jalur Dua Mendalo–Pijoan
Kanwil Kemenkum Harmonisasikan Ranperwal Jam Kerja Pemkot Jambi
DPRD se-Jambi Sepakat Dukung Pembentukan Ranperda Kekayaan Intelektual
Medan yang Sulit, Menuju Lokasi TMMD Labuhan Pering Lewati Jalur Sungai
Setelah Sempat Buron, Pelaku Pembunuhan di Tanjabtim Berhasil Diringkus


Perkuat Sinergi Daerah, Kanwil Kemenkum Jambi Mantapkan Kerja Sama dengan Pemkab Tanjab Barat

