JAMBERITA.COM- Polda Jambi beri ultimatum kepada pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang masih marak di sejumlah wilayah dalam Provinsi Jambi.
Bahwa pihak kepolisian tidak main-main untuk melakukan penindakan penegakan hukum kepada pelaku.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jambi, Kombes Pol Edi Faryadi mengatakan bukti keseriusan kepolisian menangani kasus PETI tersebut, dalam beberapa waktu belakangan ini sudah ada sebanyak 28 orang tersangka yang berhasil ditangkap.
Penangakapan itu dilakukan di tiga kabupaten, yakni Bungo, Merangin, dan Tebo. Sejumlah barang bukti terkait aktivitas PETI juga berhasil diamankan pihak kepolisian.
"Benar, Polda Jambi dan jajaranya ada menangkapan pelaku PETI dan mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya, Jum'at (19/6/2020).
Hasil penanganan tim di lapangan adapun barang bukti yang diamankan diantaranya dua alat berat jenis ekskavator, sejumlah dompeng, serta 93 banyak barang bukti lainnya diamankan dan tidak hanya itu, untuk barang bukti emas juga diamankan seberat lebih kurang dua kilogram.
"Untuk kasus di Kabupaten Merangin ada lima orang pelaku yang diamankan, kemudian Bungo delapan orang dan Tebo 15 orang," tuturnya.
Edi Faryadi juga mengatakan jika Polda Jambi dan jajaran sudah menerima sebanyak 110 laporan polisi terkait aktivitas PETI, dimana delapan kasus diantaranya saat ini dalam proses penyelidikan, kemudian yang masuk dalam tahap I dan II masing-masing ada satu orang tersangkanya.
"Kita tidak segan-segan untuk menindak tegas tambang ilegal khususnya di Jambi dan kami juga tidak 'pandang bulu' dalam menangkap para penambang emas ilegal tersebut," katanya.
Untuk penindakan terhadap tersangka tersebut sudah dilakukan sejak Januari 2020 hingga saat ini dan jika para tersangka ditindak karena melakukan aktivitas penambangan tanpa mengantongi izin alias ilegal.
Kepolisian daerah Jambi meminta agar aktivitas PETI segera dihentikan. Selain merusak lingkungan aktivitas PETI juga sudah banyak menimbulkan korban jiwa.
"Penambangan emas ilegal ini sudah banyak memakan korban jiwa, baik yang ada dapat jenazahnya dan ada juga yang tidak dapat jenazahnya. Untuk itu, kita minta untuk segera dihentikan. karena juga telah merusak lingkungan," pungkasnya.(afm)
Penanganan Kasus 58 Kg Sabu di Polda Jambi : Satu Pelaku Melarikan Diri, Kini Ditetapkan DPO
Kerahasian Pelapor Dijamin, Polda Jambi Siapkan QR Code Pengaduan Pelanggaran Polri
Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Kawasan Sungai Asam Jambi
Giat Rutin Diskepora Provinsi Jambi Gelar Senam Jaga Kondisi Tubuh Tetap Sehat
Inspektorat Segera Lakukan Pemeriksaan Soal Kontroversi Dewas RSUD Raden Mattaher
Dikawal Tim Keluarga Fachrori, Safrial Datangi DPW PAN Pagi Ini Kembalikan Formulir


Hesti Perkuat Keperdulian Sosial Via Pojok Berkah TP PKK Provinsi Jambi



