JAMBERITA.COM- Kontroversi pembentukan Dewan Pengawas (Dewas) dan Sekretaris Dewas RSUD Raden Mattaher Provinsi Jambi sepertinya menjadi perhatian banyak pihak.
Artinya tidak boleh terkesan asal tunjuk karena menyangkut pelayanan umum masyarakat.
Pasalnya SK Gubernur Jambi Fachrori Umar pada Jum'at 12 Juni 2020 dinilai keliru dan diisi oleh beberapa nama-nama yang kurang tepat untuk menjadi Dewas Rumah Sakit milik Pemprov Jambi tersebut sekaligus diduga menyimpang dari apa yang dituangkan dalam Permendagri no 79 tahun 2018 dan Permenkes No 10 tahun 2014.
Kali ini Inspektorat Provinsi Jambi juga angkat bicara soal kekeliruan tersebut serta akan menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan secara khusus.
Sehingga tidak menutup kemungkinan mereka dalam SK Gubernur terbaru itu akan diganti jika tidak sesuai dengan peraturan. Mulai dari kriteria umur sekaligus disesuaikan dengan per pasal, ayat dan huruf.
Inspektur melalui Sekretaris Inspektorat Provinsi Jambi Ferdiansyah mengatakan, sebagai pembantu Gubernur dalam Bidang Pengawasan dan Pembinaan, akan melaksanakan pemeriksaan tujuan tertentu terkait dengan permasalahan pemberhentian dan pengangkatan Dewas RSUD.
"Inspektorat akan melakukan pemeriksaan tujuan tertentu atas penunjukan dan pengangkatan Dewas RSUD Raden Mattaher," terangnya, Jum'at (19/6/2020).
Menurut Ferdiansyah, secara definisi, pemeriksaaan dengan tujuan tertentu merupakan pemeriksaan yang dilakukan dengan tujuan khusus, di luar pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja dan hasil pemeriksaan adalah kesimpulan atas suatu hal yang diperiksa.
"Pemeriksaan tujuan tertentu itu adalah untuk pemeriksaan kasus, Inspektorat akan bekerja secara cepat, karena ini menyangkut Dewas institusi Pelayanan Publik. Insya Allah sebelum bulan Juli sudah selesai," tegasnya.
Lebih lanjut Inspektorat berharap kekeliruan ini jangan sampai terjadi kembali dikemudian hari.
"Bisa saja diganti dan pembenahan secara administratif terhadap kekeliruan yang terjadi, tergantung hasilnya nanti, di harapkan kejadian serupa tidak terjadi lagi dimasa yang akan datang," jelasnnya.
Inspektorat akan mengaji lebih dalam soal pembentukan Dewas terbaru itu sebagaimana telah diatur dalam Permendagri nomor 76 tahun 2018 dan Permenkes RI nomor 10 tahun 2014. "Betul, dan nanti juga akan dilihat kaitannya dengan peraturan lainnya termasuk UU NOMOR 30 TAHUN 2014 tentang Administrasi Pemerintahan," pungkasnya.(afm)
Dikawal Tim Keluarga Fachrori, Safrial Datangi DPW PAN Pagi Ini Kembalikan Formulir
Pemprov Jambi Akui SK Dewas RSUD Raden Mattaher Keliru, Johan: Terimakasih, Kita Evaluasi
Tinjau Sembako Bulog Untuk JPS, Fachrori Minta Pemerintah Kabupaten Kota Evaluasi Data Penerima
Dirkrimum Polda Jambi Pimpin Simpatik Satker Bhayangkara ke-74


Hesti Perkuat Keperdulian Sosial Via Pojok Berkah TP PKK Provinsi Jambi



