JAMBERITA.COM- Pemerintah Provinsi (Pemprov) akhirnya mengakui adanya kekeliruan dalam SK Gubernur 12 Juni 2020 terkait pembentukan Dewan Pengawas (Dewas) dan Sekretaris RSUD Raden Mattaher.
Kepala Biro (Karo) Humas dan Protokoler Setda Provinsi Jambi Johansyah membenarkan bahwa SK Dewas RSUD Raden Mattaher yang menarik perhatian masyarakat tersebut segera dilakukan evaluasi.
"Kita melihat bahwa pandangan dari masyarakat, artinya memang ada kekeliruan penunjukan Dewas makanya kita evaluasi," terangnya, Kamis (18/6/2020).
Menurut Johansyah evaluasi akan dilakukan mulai dari batas usia yang akan berpedoman pada Permendagri no 79 tahun 2018 dan Permenkes Nomor 10 tahun 2010. "Tentu mempedomani aturan," tambahnya.
Mengenai hebohnya soal kabar tersebut, atas nama Pemprov Jambi Johansyah mengucapkan terimakasih kepada masyarakat, dimana telah memberikan saran dan masukan terkait dengan persoalan Dewas RSUD.
"Kita mengucapkan terimakasih kalau memang ada kekeliruan (jadi saran dan masukan,red) itu tidak ada masalah, diharapkan bulan Juli nanti prosesnya selesai dan akan kita sampaikan secara terbuka," jelasnya.
Penunjukan Ketua Dewas dan anggota lewat SK tertanggal 12 Juni 2020 diduga mengangkangi peraturan sebagaimana dituangkan dalam Permenkes RI Nomor 10 tahun 2014 pasal 10 tentang Dewas Rumah Sakit dan Permendagri nomor 79 tahun 2018.
Peraturan tersebut menjelaskan, mereka yang diangkat untuk menjadi Dewas itu maksimal 5 orang, terdiri dari 2 orang dari Dinas Kesehatan (Dinkes) dan 2 orang dari Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) membidangi pengelolaan keuangan daerah dan 1 orang staf ahli atau profesional.
Permenkes nomor 10 tahun 2014 pasal 10 pada huruf D. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana dan huruf E, tidak mempunyai benturan kepentingan dengan penyelenggaraan Rumah Sakit atau tidak ada kedekatan antara pimpinan (Direktur) dengan calon Dewas.
Sementara dalam Permendagri no 79 tahun 2019 pasal 17 point ke 6 huruf (g) Dewas harus berusia paling tinggi 60 tahun terhadap unsur sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2), begitupun dengan Pergub No 6 tahun 2019 pasal 12 yang ditetapkan 5 April 2019 dan tertandatangan Gubernur Jambi Fachrori Umar juga sama dijelaskan sebagaimana Permendagri pada pasal 17 diatas.
Sedangkan dalam SK Gubernur terbaru itu yang menjadi Ketua Dewas adalah mantan Napi Tipikor karena terjerat kasus pengadaan Genset, kemudian beberapa orang lainya diatas usia 60 tahun dan bukan dari instansi yang terkait yang membidangi keuangan daerah.(afm)
Kakanwil Kemenkum Jambi Lantik Analis Hukum hingga Anggota PAW Majelis Pengawas Notaris
Pelantikan DPC HKTI se-Provinsi Jambi Sukses Digelar, SAH Sukses Konsolidasi Petani Daerah
Wabup Katamso Hadiri Pelantikan DPD HKTI, Wamentan Tegaskan Komitmen Swasembada Pangan
Tinjau Sembako Bulog Untuk JPS, Fachrori Minta Pemerintah Kabupaten Kota Evaluasi Data Penerima
Dirkrimum Polda Jambi Pimpin Simpatik Satker Bhayangkara ke-74


Hesti Perkuat Keperdulian Sosial Via Pojok Berkah TP PKK Provinsi Jambi



