JAMBERITA.COM- Kontroversi Surat Keputusan (SK) Gubernur Jambi nomor 499/KEP/GUB/RSUD.3.1.2 soal nama Dewan Pengawas (Dewas) dan Sekretaris Dewas di RSUD Raden Mattaher terancam diganti.
Direktur RSUD Raden Mattaher Provinsi Jambi dr Fery Kusnadi mengatakan, itu setelah dirinya dipanggil lalu berkodinasi kembali dengan Pj Sekda Sudirman terkait kontroversi tersebut.
"Itu nanti kita lihat lagi bagaimana baiknya dengan keputusan tersebut," terangnya, Rabu (17/6/2020).
Intinya kata dr Fery, pihak rumah sakit siap menerima apapun yang menjadi keputusan dari Pemprov Jambi terkait para Dewas nantinya."Mungkin orang nya di revisi dan bisa berganti, tapi pastinya dievaluasi dulu," jelasnnya.
Penunjukan Ketua Dewas dan anggota yang tertanggal 12 Juni 2020 diduga mengangkangi peraturan sebagaimana dituangkan dalam Permenkes RI Nomor 10 tahun 2014 pasal 10 tentang Dewas Rumah Sakit dan Permendagri nomor 79 tahun 2018.
Peraturan tersebut dijelaskan mereka yang akan diangkat menjadi Dewas itu maksimal 5 orang, terdiri dari 2 orang dari Dinas Kesehatan (Dinkes) dan 2 orang dari Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) membidangi pengelolaan keuangan daerah dan 1 orang staf ahli atau profesional.
Permenkes nomor 10 tahun 2014 pasal 10 pada huruf D. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana dan huruf E, tidak mempunyai benturan kepentingan dengan penyelenggaraan Rumah Sakit atau tidak ada kedekatan antara pimpinan (Direktur) dengan calon Dewas.
Permendagri no 79 tahun 2019 pasal 17 point ke 6 huruf (g) Dewas harus berusia paling tinggi 60 tahun terhadap unsur sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) begitupun dengan Pergub No 6 tahun 2019 pasal 12 yang ditetapkan 5 April 2019 dan tertandatangan Gubernur Jambi Fachrori Umar juga sama dijelaskan sebagaimana Permendagri pada pasal 17 diatas.
Sedangkan dalam SK Gubernur terbaru itu yang menjadi Ketua Dewas itu dr Ali Imron mantan Napi Tipikor karena terjerat kasus pengadaan Genset, kemudian beberapa orang lainya diatas usia 60 tahun dan bukan dari instansi yang terkait.(afm)
Sambut Hari Bhayangkara Ke-74, Kapolda Jambi Gelar Donor Darah
Eks Napi Tipikor Jadi Dewas RSUD Raden Mattaher Jambi, dr Fery: Saya Anggap Baru Usulan
SAH: Masyarakat Harus Tetap Waspada Lakukan Aktivitas Saat New Normal
Nama Kepala BPBD Masuk Daftar Dewas RSUD Raden Mattaher Jambi, Bayu: Aku Be Terkejut
Jumlah Pasien Sembuh Covid-19 Bertambah 8 Orang, Yang Dalam Perawatan Tinggal 63 Orang
Menuju New Normal, Ditlantas Polda Jambi Gencarkan Sosialisasi Protokol Kesehatan di Mall
UNJA - BKKBN Jambi Kembali Teken MoU : Kerjasama Tanpa Implementasi Tidak Ada NIlainya!



