JAMBERITA.COM - Pembentukan Dewan Pengawas (Dewas) dan Sekretaris Dewas Badan Layanan Umum RSUD Raden Mattaher Provinsi Jambi dengan nomor 499/KEP/GUB/RSUD.3.1.2 diduga mengangkangi peraturan.
Pasalnya dari pembentukan Dewas RSUD Raden Mattaher Jambi dengan SK Gubernur Jambi Fachrori Umar nomor 499, Jum'at (12/6/2020) dengan menetapkan 5 orang menjadi Dewas itu menuai banyak pertanyaan.
Pertama, Ketua Dewas diisi oleh mantan Direktur Utama (Dirut) RSUD Raden Mattaher tahun 2012 yakni dr Ali Imron yang sebelumnya pernah menjadi narapidana (Napi) karena terjerat kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan Genset.
Untuk anggota Dewas, itu diisi oleh Azwar Djauhari merupakan mantan Kepala Dinas di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kerinci dan Pemkab Tanjabbar.
Kemudian ada nama Soeharto M.Kes yang sebelumnya memang anggota Dewas periode sebelumnya dan anggota selanjutnya itu diisi oleh atas nama Bachyuni Deliansyah yang sekarang menjabat sebagai Kepala BPBD definitif Provinsi Jambi saat ini.
Dan juga ada nama Fauzi Syam yang pernah mundur dari jabatan nya sebagai Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Provinsi Jambi di era Gubernur Jambi Zumi Zola dan untuk Sekretaris Dewas diisi oleh Darius Padang.
Pertanyaannya, apakah dari beberapa orang ditunjuk menjadi Dewas Rumah Sakit milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Janbi itu memenui syarat yang memang berdasarkan peraturan?
Penelusuran jamberita.com jika dirunut berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2014 pasal 10 tentang Dewas Rumah Sakit untuk dapat diangkat menjadi anggota dewas setiap calon harus memenuhi persyaratan.
A. Memiliki integritas dedikasi dan memahami masalah yang berkaitan dengan perumahsakitan serta dapat menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya. B mampu melaksanakan perbuatan hukum. C Tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi anggota direksi atau komisaris atau dewas yang dinyatakan bersalah sehingga menyebabkan suatu badan usaha pailit.
D. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana. E, tidak mempunyai benturan kepentingan dengan penyelenggaraan Rumah Sakit dan F, persyaratan lain yang ditetapkan oleh pemilik Rumah Sakit.
Artinya di dalam Permenkes tersebut sudah jelas bahwa untuk menjadi Dewas disebutkan dalam point D tidak pernah terjerat kasus dan E tidak mempunyai kepentingan dengan penyelenggaraan Rumah Sakit atau anggota yang ditunjuk itu tidak ada kepentingan (kedekatan) dengan pimpinan rumah sakit.
Sedangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 tahun 2018 pasal 17 dijelaskan, anggota Dewas sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat 5 terdiri atas unsur, 1 orang pejabat SKPD yang membidangi kegiatan BLUD, 1 orang pejabat SKPD yang membidangi pengelolaan keuangan daerah dan 1 orang tenaga ahli yang sesuai dengan kegiatan BLUD.
Point kedua, Dewas sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat 6 terdiri atas unsur, 2 orang pejabat SKPD yang membidangi kegiatan yakni dari Dinas Kesehatan (Dinkes) dan 2 orang pejabat SKPD yang membidangi pengelolaan keuangan daerah atau dari Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) dan 1 orang lagi tenaga ahli yang sesuai dengan kegiatan BLUD.
Tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf C dan ayat 2 huruf C dapat berasal dari tenaga profesional atau perguruan tinggi yang memahami tugas fungsi kegiatan dan layanan BLUD pada rumah sakit.
Pada pasal ini point ke 6 dari huruf a sampai dengan huruf j juga disampaikan, untuk menjadi Dewas bersangkutan harus memenuhi syarat sebagai berikut. Sehat jasmani dan rohani, memiliki keahlian integritas kepemimpinan, pengalaman, jujur perilaku yang baik dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan BLUD.
Memahami penyelenggaraan pemerintahan daerah, memiliki pengetahuan yang memadai tugas dan fungsi BLUD, menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya, berijazah paling rendah Starta (S-1), berusia paling tinggi 60 tahun terhadap unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat 1 dan ayat 2.
Tidak pernah menjadi anggota Direksi, Dewas atau Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit, tidak sedang menjalani sanksi pidana dan tidak sedang menjalani pengurus partai politik calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah dan atau calon anggota legislatif.
Jika mengacu kepada Peraturan Gubernur (Pergub) Jambi Nomor 6 tahun 2019 pasal 12 yang ditetapkan pada 5 April 2019 dan tertandatangan Gubernur Jambi Fachrori Umar juga sama dijelaskan sebagaimana Permendagri pada pasal 17 diatas.
Menariknya, Pj Sekda Provinsi Jambi Sudirman ketika dikonfirmasi jamberita.com, Selasa (16/6/2020) kemarin, malah mengaku belum mendapat laporan soal SK Dewas RSUD Raden Mattaher Jambi."Iya belum tahu saya informasi nya," ujarnya saat dijumpai diruang kerjanya.
Terkait beberapa nama yang di SK kan termasuk eks Napi tersebut Sudirman juga berujar mungkin adanya beberapa pertimbangan-pertimbangan lainnya." Urusan-urasannya pak Gubernur itu, tapi lebih teknisnya pak Karo Hukum itu yang mengkaji nya," tuturnya.
Direktur RSUD Raden Mattaher Jambi dr Fery Kusnadi SpoG setelah dihubungi jamberita.com via telepon, mengatakan jika dilihat dari SK tersebut bahwa pihaknya hanya mengikuti apa yang akan menjadi keputusan, karena mereka yang akan diawasi nantinya.
"Kalau masalah yang lain-lainya (masalah eks Napi) itu kita tidak ikut campur, kalau teknisnya ya bagus-bagus saja lah. Karena kan (pernah) jadi Direktur, secara tidak langsung dia tahu macam mana master plan nya macam mana," sebutnya.
Terkait adanya nama Bachyuni Deliansyah atau Bayu, itu kata Fery, mengingat situasi pandemi Covid-19 saat ini."BPBD kan banyak bantuan dari Pusat Covid ni, jadi BNPB kan ngasih ke BPBD, dan BPBD ngasih ke kita, nah maaf cerita tuh kan siapa tahu bisa dapat jadi prioritas," terangnya.
Untuk atas nama Suharto dan Azwar Jauhari sendiri sebut Fery, memang berasal dari Dinkes yang dinilai mengerti soal kebijakan rumah sakit."Sekarang kan, itu saya masih menganggapnya usulan, karena belum sampai suratnya, apalagi mau dilantik kan, kan kita lihat juga responnya masyarakat macam mana," tambahnya.
Kedepan apakah beberapa nama didalam SK tersebut bakal diganti atau tetap dilanjutkan, kata Fery pihak nya menerima saja apa yang menjadi keputusan nantinya."Intinya untuk Dewas ini, kami rumah sakit menerima saja, dan mengikuti arahan, siap bekerjasama dengan pihak manapun," pungkasnya.(afm)
Edi Purwanto Terima Kunjungan Wakil Konsulat Amerika ke DPRD Jambi
Jakarta Tetap Menjadi Daerah Khusus Meski RI Sudah Pindah Ibukota
SAH: Masyarakat Harus Tetap Waspada Lakukan Aktivitas Saat New Normal
Nama Kepala BPBD Masuk Daftar Dewas RSUD Raden Mattaher Jambi, Bayu: Aku Be Terkejut
Jumlah Pasien Sembuh Covid-19 Bertambah 8 Orang, Yang Dalam Perawatan Tinggal 63 Orang