JAMBERITA.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan pemanggilan enam tersangka kasus suap ketok palu ke KPK.
Seperti diketahui KPK telah menetapkan 13 tersangka. Dimana 7 diantaranya sudah inkrah. Tinggal enam tersangka lagi yang tersisa yakni Cornelis Buston, AR Syahbandar, Chumaidi Zaidi, Tajuddin Hasan, Cek Man dan Parlagutan.
Jubir KPK, Ali Fikri saat dihubungi jamberita.com membenarkan pemanggilan 6 tersangka.
"Benar penyidik KPK melakukan pemanggilan terhadap beberapa anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 tersebut terkait perkara dugaan korupsi pengesahan RAPBD 2017-2018," katanya Selasa (16/6/2020).
Dimana pemanggilan dibagi dua tahap yakni pada 23 Juni 2020 dan 30 Juni 2020.
"Untuk hadir tanggal 23 Juni 2020 atas nama tsk CB dkk dan tanggal 30 Juni 2020 untuk tsk TH dkk," lanjut Ali.
KPK mengingatkan agar nama-nama yang dipanggil dapat memenuhi panggilan kewajiban hukum tersebut, tentu dengan tetap mematuhi aturan protokol pencegahan penyebaran wabah Covid 19.(*/sm)
Tak Miliki Rekomendasi dan Izin Usaha, MM di Mayang Didenda 5 Juta
Beredar Surat Panggilan Tersangka Kasus Suap Ketok Palu Dipanggil ke KPK
Persiapan New Normal di Masa Pandemi, Radjo Kaos Siap Produksi Pesanan Cakada Pilgub Jambi
BREAKING NEWS: Mantan Napi Tipikor Ditunjuk Jadi Ketua Dewas RSUD Raden Mattaher Jambi
Fasha Lakukan Inspeksi Protokol Kesehatan di Sejumlah Pasar dan Mall


Hesti Perkuat Keperdulian Sosial Via Pojok Berkah TP PKK Provinsi Jambi



