JAMBERITA.COM- Tim Inspektor Gugus Tugas Covid-19 Kota Jambi menindak lanjuti pelaku usaha yang tidak memiliki izin usaha dan rekomendasi dari Gugus Tugas.
Koordinator Inspektor II Gugus Tugas Covid-19 Kota Jambi M. Fajri menjelaskan bahwa Tim II Inspektorat Gugus Tugas telah memberikan denda bagi Mini Market Central yang berada di Simpang Mayang.
Hal ini dilakukan karna menurutnya pihak MM central belum memiliki rekomendasi dari Tim Gugus Tugas dan izin usahanya sudah tidak berlaku. Sehingga ditindak dengan membayar denda dan dilakukan penyegelan.
"Kami melakukan penindakan yang pertama atau perdana untuk sanksi denda terhadap pelaku usaha tersebut karena sampai detik ini mereka tidak mengantongi rekomendasi dan izin usahanya juga sudah lama mati," ujarnya. Selasa, (16/6/2020).
Selain itu Fajri juga menambahkan bahwa sebelumnya pihak minimarket telah beberapa kali diberikan peringatan namun belum juga mengajukan rekomendasi dan mengurus izin. Sehingga mereka didenda sebesar 5 juta rupiah.
"Dan hari ini kami melakukan pengenaan sanksi denda sebesar 5 juta, sesuai dengan perwal nomor 21 tahun 2020 kepada pelaku usaha tersebut. Beberapa hal yang harus mereka penuhi adalah protokol kesehatan Covid masih kami temukan tidak dipenuhi dan tidak diikuti," jelas Fajri. (sap)
Beredar Surat Panggilan Tersangka Kasus Suap Ketok Palu Dipanggil ke KPK
Persiapan New Normal di Masa Pandemi, Radjo Kaos Siap Produksi Pesanan Cakada Pilgub Jambi
BREAKING NEWS: Mantan Napi Tipikor Ditunjuk Jadi Ketua Dewas RSUD Raden Mattaher Jambi
Fasha Lakukan Inspeksi Protokol Kesehatan di Sejumlah Pasar dan Mall
Update 15 Juni, Tidak Ada Penambahan Positif 65 ODP dan 37 PDP


Hesti Perkuat Keperdulian Sosial Via Pojok Berkah TP PKK Provinsi Jambi



