JAMBERITA.COM- Belum selesai persoalan insentif Covid-19 kepada Tenaga Kesehatan (Nakes) dan hutang 24 Miliar (M) kepada rekanan sehingga pensuplaian obat dan Bahan Habis Pakai (BHP) terhenti.
Malah sekarang muncul Surat Keputusan (SK) No 499/KEP/GUB/RSUD.3.1.2/2020 Gubernur tentang perubahan atas Keputusan Gubernur Jambi no 507/KEP.GUB/RSUD tahun 2016 tentang pembentukan Dewan Pengawas (Dewas) dan Sekretaris Dewas Badan Layanan Umum di RSUD Raden Mattaher.
Masih dalam SK Gubernur Jambi terbaru itu, seharusnya pada SK Gubernur Jambi Tahun 2016 masa kerja para Dewas RSUD Raden Mattaher itu untuk periode 2016-2021.
Penelusuran jamberita.com SK terbaru tersebut tertanda tangan langsung oleh Gubernur Jambi Fachrori Umar pada Jum'at 12 Juni 2020 kemarin.
Menariknya untuk jabatan Ketua Dewas itu diisi oleh mantan Direktur Utama (Dirut) RSUD Raden Mattaher 2012 yakni dr Ali Imron yang sebelumnya pernah menjadi narapidana karena terjerat kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan Genset.
Kemudian untuk anggota itu diisi oleh Azwar Djauhari merupakan mantan Kepala Dinas di salah satu Organisasi di Kabupaten Kerinci dan Tanjabbar.
Ketiga, itu diisi oleh atas nama Soeharto, dan anggota keempat diisi oleh Bachyuni Deliansyah yang sekarang menjadi Kepala BPBD definitif Provinsi Jambi.
Selanjutnya ada nama Fauzi Syam yang pernah mundur dari jabatan sebagai Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Provinsi Jambi di era Zumi Zola dan untuk sekretaris Dewas diisi oleh Darius Padang.
Pj Sekda Provinsi Jambi Sudirman ketika dikonfirmasi jamberita.com, Selasa (16/6/2020) mengaku belum mendapat laporan soal SK Dewas RSUD Raden Mattaher Jambi."Iya belum tahu saya informasi nya," ujarnya saat dijumpai jamberita.com diruang kerjanya.
Terkait beberapa nama yang di SK kan tersebut Sudirman berujar itu mungkin adanya beberapa pertimbangan-pertimbangan lainnya." Urusan-urasannya pak Gubernur itu, tapi lebih teknisnya pak Karo Hukum itu yang mengkaji nya," tuturnya.
Direktur RSUD Raden Mattaher Jambi dr Fery Kusnadi juga setelah dihubungi jamberita.com via telepon, mengaku belum mendapat informasi itu, karena SK Dewas belum sampai ditangannya. "Sementara belum sampai di saya, makanya belum bisa banyak komentar," pungkasnya.(afm)
Fasha Lakukan Inspeksi Protokol Kesehatan di Sejumlah Pasar dan Mall
Update 15 Juni, Tidak Ada Penambahan Positif 65 ODP dan 37 PDP
Cabut Pelaporan Ketum Badko HMI, Wadiryan RSUD Raden Mattaher Jambi Geram Merasa Tertipu
Melalui Vidcon Gubernur Jambi Hadiri Rakornas Pengawasan Intern Pemerintah
Peduli Sesama, Ditpolairud Polda Jambi Bagikan Masker Ke Pedagang Angso Duo
Sambut Hari Bhayangkara Ke-74, Pos Unit PJR Ditlantas Polda Jambi Bersih Bersih Markas Untuk PHBS


Hesti Perkuat Keperdulian Sosial Via Pojok Berkah TP PKK Provinsi Jambi



