JAMBERITA.COM- Alasan Wakil Direktur Pelayanan (Wadiryan) RSUD Raden Mattaher Provinsi Jambi dr Dewi Lestari mencabut berkas pelaporan Ketua Umum (Ketum) Badko HMI Inta Umri Habibi atau Iin Habibi.
Pertama kata Dewi, atas rasa kemanusiaan, kedua merasa keberatan terlebih adanya surat pernyataan dari para dokter kesehatan bagian anak untuk tidak memperpanjang kasus tersebut.
"Dan ketiga, ternyata surat yang dikuasakan oleh RSUD Raden Mattaher itu tidak diberikan kepada pihak penyidik dan baru diketahui hari ini setalah saya mencabut berkas," ujarnya setelah dari Mapolda Jambi, Senin (15/6/2020).
Menurut dr Dewi Lestari surat pelaporan pertama itu adalah atas nama pribadi bukan RSUD Raden Mattaher, dan surat kuasa dari Direktur tidak ada di penyidik Polda Jambi."Jadi saya disuruh maju atas nama pribadi," sesalnya dengan nada yang geram.
Lebih lanjut Dewi mengaku, setelah di konfirmasi ke pengecara surat kuasa itu ada ditangan Kasubag TU dan Humas RSUD Raden Mattaher."Itu disimpan dia di biling kabinet, dia ngaku yang nyimpan," katanya.
Tidak adanya surat kuasa RSUD Raden Mattaher yang disampaikan ke polda Jambi itu pula, Dewi mengaku merasa tertipu."Berarti saya disuruh maju atas nama pribadi bukan rumah sakit, kenapa surat kuasa itu nggak disampaikan, apa maksudnya," jelasnya.
Terkait persoalan itu Dewi mengatakan bahwa masalah ini adanya unsur kesengajaan dari pihak yang tidak senang terhadap dirinya."Pemberi kuasa yang selama ini katanya, (dr Fery-Red) berarti sengaja menjebak saya secara pribadi untuk berurusan dengan Iin Habibi," pungkasnya.(afm)
Melalui Vidcon Gubernur Jambi Hadiri Rakornas Pengawasan Intern Pemerintah
Peduli Sesama, Ditpolairud Polda Jambi Bagikan Masker Ke Pedagang Angso Duo
Sambut Hari Bhayangkara Ke-74, Pos Unit PJR Ditlantas Polda Jambi Bersih Bersih Markas Untuk PHBS
Keberatan, Wadir RSUD Raden Mattaher Resmi Cabut Berkas Pelaporan Ketum Badko HMI Jambi


Hesti Perkuat Keperdulian Sosial Via Pojok Berkah TP PKK Provinsi Jambi



