Keberatan, Wadir RSUD Raden Mattaher Resmi Cabut Berkas Pelaporan Ketum Badko HMI Jambi



Senin, 15 Juni 2020 - 16:15:15 WIB



JAMBERITA.COM- Berkas laporan Ketua Umum (Ketum) Badko HMI Provinsi Jambi Inta Umri Habibi atau Iin Habibi akhirnya resmi diacabut oleh pihak Pelapor ke Mapolda Jambi, Senin (15/6/2020).

Seperti diketahui Iin Habibi dilaporkan pada 9 Mei 2020 oleh pihak RSUD Raden Mattaher Jambi terkait dengan postingan nya di Medsos tentang dugaan tindak pidana ITE yang dibuat pelapor pada hari Selasa 13 Mei 2020.

Setelah dilaporkan, kemudian adanya panggilan untuk memberikan keterangan lebih lanjut oleh pelapor yakni Wakil Direktur Pelayanan (Wadiryan) RSUD Raden Mattaher dr Dewi Lestari ke penyidik Ditreskrimsus, Kamis (11/6/2020) lalu.

Dr Dewi Lestari sendiri sebagai pelapor telah mendapat kuasa dari Direktur RSUD Raden Mattaher Jambi dr Fery Kusnadi, dan itu mendapat penolakan dari para Dokter Bagian Ilmu Kesehatan Anak agar kasus tersebut tidak diperpanjang.

Ternyata dr Dewi Lestari secara tidak langsung menyetujui permintaan para dokter agar kasus tersebut tidak di perpanjang sehingga mencabut kembali berkas dan mundur sebagai pelapor yang telah dikuasakan oleh Direktur RSUD Raden Mattaher.

"Iya hari ini saya ke Polda (mencabut berkas laporan Iin) itu dilakukan tidak lain karena atas kemanusiaan, karena anak itu juga sudah meninggal jadi kita nggak mempersoalkan dan daripada hanya menambah beban keluarganya saja," katanya, Selasa, (15/6/2020).

Dewi mengatakan rasa kemanusiaan terhadap pasien yang sudah meninggal, menjadi alasan akan dikawatirkan keluarga pasien tidak bisa melepaskan traumanya. Selain itu juga, adanya kesepakatan para dokter kesehatan bagian anak menyarankan untuk tidak memperpanjang kasus tersebut.

"Secara pribadi saya keberatan dalam mewakili RSUD Raden Mattaher sebagai pelapor dalam laporan tersebut," jelasnya.

Minggu (14/6/2020) kemarin, Direktur RSUD Raden Mattaher dr Fery Kusnadi ketika dikonfirmasi persoalan itu membenarkan bahwa dr Dewi Lestari akan mencabut berkas laporan yang sudah dikuasakan."Iya silahkan saja (dicabut), kan sudah jadi keputusan," tegasnya.(afm)



Artikel Rekomendasi