JAMBERITA.COM- Petugas kepolisian pengamanan posko Gugus Tugas penanganan Covid–19 di Buluran, Telanaipura Kota Jambi berhasil mengamankan seorang Pria yang kedapatan membawa barang haram Narkoba jenis Sabu.
Informasi yang kami terima penangkapan itu dilakukan pada Kamis malam (28/5/2020) sekira pukul 22.00 WIB. Dimana pihak kepolisian yang berjaga di Posko memang melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas di atas jam 21.00 WIB.
Seorang pria dengan inisial JI Warga Kelurahan Legok bersama rekannya yang saat itu melintas diberhentikan oleh petugas, lalu pelaku saat itu melawan sehingga polisi yang melihat gelagat mencurigakan dari keduanya langsung melakukan pemeriksaan mendalam.
Akhirnya, dari keduanya petugas telah menemukan paket yang diduga sabu seberat 200 gram. Pelaku berencana membawa barang haram tersebut ke Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim).
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Kuswahyudi Tresnadi SH SIK membenarkan adanya penangkapan tersebut di Posko Gugus Tugas Covid–19. Namum saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman."Benar ada, tapi saat ini masih pendalaman dulu," pungkasnya.(afm)
Persiapan New Normal, Belajar Dari Rumah SMA/SMK/SLB Jambi Diperpanjang
Rocky Candra Apresiasi Kepolisian dan BKIPM Yang Berhasil Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster
Kapolda Jambi ke Petugas Malam, Beri Semangat hingga Duduk Makan Gorengan Bersama
Kapolda Jambi Berikan Semangat ke Petugas di Posko Pencegahan COVID-19
Rutin Puasa Syawal, SAH: Insya Allah Ini Perisai Diri Dari Perbuatan Yang Tidak Baik


Menambal Asa di Jalur Penyangga : Komitmen PUTR Jambi Benahi Infrastruktur Jalan Padang Lamo



