JAMBERITA.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi menindak lanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB)
Dalam surat edaran Menpan-RB nomor 57 tahun 2020 tentang perubahan keempat terkait dengan masa Work From Home dalam upaya pencegahan penularan Covid-19.
Karo Humas dan Protokol Setda provinsi Jambi, Johansyah menyampaikan bahwa akan kembali memperpanjang masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (Work from home) bagi pegawai aparatur sipil negara sampai dengan tanggal 4 Juni 2020.
Hal ini sesuai dengan arahan Presiden RI untuk menyusun tatanan kehidupan baru yang mendukung produktifitas kerja namun tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan masyarakat.
"Keberlangsungan pemerintah dan pelayanan publik pejabat pembina kepegawaian pada kementerian lembaga/daerah memastikan agar penyesuaian sistem kerja yang dilakukan dilingkungan instasinya tidak mengganggu kelancaran penyelenggara pemerintah dan pelayanan publik," katanya, Jum'at (29/5/2020).
Selain itu juga pemerintah harus berpedoman kepada Keputusan Presiden RI nomor 11 tahun 2020 Kedaruratan Kesehatan Masyarakat terkait Covid-19 dan Keputusan Presiden nomor 12 tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Covid-19. (sap)
Persiapan New Normal, Belajar Dari Rumah SMA/SMK/SLB Jambi Diperpanjang
Rocky Candra Apresiasi Kepolisian dan BKIPM Yang Berhasil Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster
Kapolda Jambi ke Petugas Malam, Beri Semangat hingga Duduk Makan Gorengan Bersama
Kapolda Jambi Berikan Semangat ke Petugas di Posko Pencegahan COVID-19
Rutin Puasa Syawal, SAH: Insya Allah Ini Perisai Diri Dari Perbuatan Yang Tidak Baik
Update 28 Mei 2020, Beberapa Kabupaten Di Provinsi Jambi Nihil ODP


Menambal Asa di Jalur Penyangga : Komitmen PUTR Jambi Benahi Infrastruktur Jalan Padang Lamo



