JAMBERITA.COM - Program pemutihan pajak kendaraan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi akan berakhir di Bulan Juni 2020. Mengingat mewabahnya covid-19, Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Jambi akan mengkaji kemungkinan memperpanjang kebijakan ini.
Kepala Bakeuda Provinsi Jambi Agus Pirngadi mengatakan akan melihat pengruh wabah covid-19 terhadap ekonomi masyarakat. "Kita lihat dulu, misalnya ada pengaruh Covid-19 ini terhadap kelemahan ekonomi masyarakat untuk membayar pajak," terangnya waktu lalu di Gedung DPRD Provinsi Jambi, (6/5/2020).
Untuk itu tidak menutup kemungkinan kata Agus, mereka akan kembali mengajukan nota dinas lagi kepada Gubernur Jambi apakah program pemutihan pajak kendaraan akan di perpanjang atau tidak.
"Durasi perpanjangannya mulai bulan berapa,? nanti dicoba buat kajian baru, jadi kami mau mengkaji dulu ada nggak dampaknya terhadap kelemahan ekonomi masyarakat," jelasnya.
Kelemahan ekonomi terhadap masyarakat dimaksud yang memang imbasnya Covid-19 kepada wajib pajak yang memang tidak mampu untuk membayar pajak beserta denda kendaraan.
"Kalaupun misal nya nanti diperpanjang, yang kita bebaskan dendanya saja, pokoknya tetap," pungkasnya.(afm)
Mahasiswa Kehutanan UNJA Edukasi Pelajar SMPN 24 Jambi Tentang Konservasi Orang Utan
Mahasiswa UNJA Bedah Potensi Ekowisata Kehutanan ke Siswa SMPN 11 Jambi
SAH Sampaikan Duka Cita Mendalam Atas Wafatnya Jenderal (Purn) Djoko Santoso
GP Farmasi Jambi Peduli, Bagikan Rastuan Paket Sembako ke Warga Terdampak Covid-19
Awalnya Berobat Karena Abortus, Warga Kota Jambi Positif Corona ini Belum Jelas Riwayat Kontaknya


Sekda Sudirman Buka Rakerda Pramuka 2026: Fokus Evaluasi Strategi, Kaderisasi Pemimpin Muda



