JAMBERITA.COM, MUARA SABAK- Bertempat di kantor DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Rapat Paripurna Masa Persidangan Ke-II tahun 2019-2020 dalam rangka Penyampaian Laporan Pansus DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun 2019, Senin (27/04/2020).
Dalam kegiatan yang berlangsung secara teleconference ini, selain diikuti hampir seluruh anggota DPRD Tanjabtim, juga diikuti oleh Ketua DPRD Tanjabtim Mahrup, Wakil Ketua DPRD Tanjabtim, Gatot Sumarto serta Sekda Tanjabtim, Sapril, kepala OPD dan unsur forkopimda.
Dalam penyampaiannya, Pansus Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan menyampaikan LKPJ Bupati Tanjabtim tahun 2019 yang dibacakan langsung oleh anggota Pansus, Hasnibah.
Pansus ini dibentuk berdasarkan keputusan pimpinan DPRD Kabupaten Tanjabtim No. 06 tahun 2020 pada tanggal 15 April 2020, tentang pembentukan panitia khusus dalam rangka pembahasan laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati tahun anggaran 2019.
Adapun rincian hasil Pembahasan dapat kami laporkan sebagai berikut, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil pada TA. 2019 mempunyai Pagu Anggaran Belanja sebesar Rp. 5.735.514.111,- dengan realisasi anggaran sebesar Rp. 5.694.712.996 atau 99.28 %.
"Adapun Catatan dan Rekomendasi Pansus untuk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil antara lain yaitu, Pansus merekomendasikan agar Dinas ini mewujudkan pelayanan yang berbasis online, sehingga diharapkan masyarakat lebih mudah dalam memenuhi data kependudukannya," ujarnya.
Selanjutnya, Pansus ini juga menyampaikan terkait Pagu anggaran belanja Dinas Komunikasi dan Informatika sebesar Rp. 5.305.932.159,- dengan realisasi sebesar Rp. 5.177.651.201,- atau 97.58%.
"Adapun catatan dan rekomendasi Pansus untuk Dinas Komunikasi dan Informatika yaitu, mendorong Dinas PMD dan Desa melalui Bumdes untuk menciptakan peluang usaha di bidang Internet. Mengoptimalkan tower milik Pemda, karena berkaitan dengan PAD bagi Kabupaten Tanjabtim," ungkapnya.
Pansus ini juga melaporkan LKPJ Bupati Tanjabtim tahun anggaran 2019 di bidang Sekretaris Daerah. Seperti bagian pemerintahan, pada TA. 2019 mempunyai pagu Anggaran Belanja sebesar
Rp. 701.031.000,- dengan realisasi sebesar Rp. 632.548.500,- atau 90.23%.
Bagian Pemerintahan Desa dan Kelurahan, pada TA l. 2019 mempunyai pagu Anggaran Belanja sebesar Rp. 1.527.027.750,- dengan realisasi sebesar Rp. 1.517.743.250.- atau 100%.
Bagian Hukum dan Perundang - Undangan, pada TA. 2019 mempunyai pagu Anggaran Belanja sebesar Rp. 633.186.500,- dengan realisasi sebesar Rp. 519.664.050,- atau 91.87%.
Bagian Organisasi, pada TA. 2019 mempunyai pagu Anggaran Belanja sebesar Rp. 388.467.200,- dengan realisasi sebesar Rp. 376.286.200 atau 97.62%.
Bagian Humas dan Protokol, pada TA. 2019 mempunyai pagu Anggaran Belanja sebesar
Rp. 4.223.977.000,- dengan realisasi sebesar Rp. 4.017.086.000.- atau 96.67%.
Adapun catatan dan rekomendasi terkait hal tersebut yaitu, untuk Bagian Pemerintahan untuk dapat melakukan pendataan terkait Anggota BPD yang masa jabatannya berakhir, memiliki peta wilayah serta memiliki patok batas dan titik koordinat wilayah, baik di Kecamatan maupun tingkat Desa/Kelurahan.
Untuk Bagian Hukum dan Perundang-undangan, agar dapat membantu masyarakat dalam penyelesaian konflik lahan di wilayah Kabupaten Tanjabtim. (hrd/ADV)
Kanwil Kemenkum Jambi Harmonisasikan Rancangan Perbup Tentang Perjalanan Dinas Tanjabtim
Kanwil Kemenkum Jambi Harmonisasikan Raperbup Sewa Kendaraan Dinas Tanjabbar
Bakri Serahkan SK Ketua PAN Tanjabtim, Laza Resmi Gantikan Romi Hariyanto
Kota Jambi Terbanyak Kasus Covid-19 Setelah Merangin, Fasha: Kita Akan Rekrut Relawan Covid-19
Pemkot Buka Pendaftaran JPS Bagi Warga Kota Jambi Yang Terdampak Covid-19, Ini Syaratnya



