JAMBERITA.COM - Ditengah wabah Corona Virus Disease (Covid-19) ?Pemerintah Kota Jambi kembali membuka pendaftaran bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) Kota Jambi bagi masyarakat yang sangat membutuhkan dan terdampak akibat wabah Covid-19, namun belum terdata dan menerima bantuan pada tahap I?. Senin, (27/4/2020).
Hal ini disampaikan oleh Kabag Humas Setda Kota Jambi Abu bakar dalam keterangan tertulisanya bahwa penerima bantuan adalah warga Kota Jambi tidak mampu yang sangat terdampak akibat wabah Covid-19.
"Warga tidak mampu yang sangat terdampak akibat wabah Covid-19 dan bukan penerima bantuan PKH, BPNT, JPS Nasional, dan jenis bantuan lainnya yang sudah diberikan oleh pemerintah pusat dan daerah," jelasnya.
?
Waktu pendaftaran 27 sampai dengan 30 April 2020? bertempat di Kantor Lurah setempat sesuai jam operasional kantor. Dengan syarat yaitu Kartu Keluarga (KK) dan KTP Kepala Keluarga?.
?
?Selanjutnya Abu Bakar mengajak warga Kota Jambi yang terdampak Covid-19 untuk segera mendaftakan diri. "Kita bantu sesama, bantu tetangga, bantu saudara untuk didaftarkan segera. Tidak boleh ada satupun yang tertinggal, tidak boleh ada satupun yang berhak namun tidak mendapatkan bantuan," ujarnya. (sap)
Bupati Tanjab Barat Tinjau Rumah Warga Program Bedah Rumah BAZNAS
Ketua Komisi III Albert Chaniago Hadiri Peringatan Hari Buruh di Tanjab Barat
FKIK UNJA Sukses Gelar Pelatihan Kepemimpinan Nasional AMSA-Indonesia 2026 di Jambi
Awal Ramadhan, Insan Madani Tebar 100 Paket Sembako dan 50 kotak Kurma
Janji 12 Jam PDAM Tirta Mayang Mati, Hingga 27 Jam Air Mati Tanpa Solusi
Keteladanan Prabowo Subianto Inspirasi SAH Berikan Kerja Terbaik Untuk Masyarakat



