Pemkot Buka Pendaftaran JPS Bagi Warga Kota Jambi Yang Terdampak Covid-19, Ini Syaratnya



Senin, 27 April 2020 - 12:01:45 WIB



JAMBERITA.COM - Ditengah wabah Corona Virus Disease (Covid-19) ?Pemerintah Kota Jambi kembali membuka pendaftaran bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) Kota Jambi bagi masyarakat yang sangat membutuhkan dan terdampak akibat wabah Covid-19, namun belum terdata dan menerima bantuan pada tahap I?. Senin, (27/4/2020).

Hal ini disampaikan oleh Kabag Humas Setda Kota Jambi Abu bakar dalam keterangan tertulisanya bahwa penerima bantuan adalah warga Kota Jambi tidak mampu yang sangat terdampak akibat wabah Covid-19.

"Warga tidak mampu yang sangat terdampak akibat wabah Covid-19 dan bukan penerima bantuan PKH, BPNT, JPS Nasional, dan jenis bantuan lainnya yang sudah diberikan oleh pemerintah pusat dan daerah," jelasnya.
?
Waktu pendaftaran 27 sampai dengan 30 April 2020? bertempat di Kantor Lurah setempat sesuai jam operasional kantor. Dengan syarat yaitu Kartu Keluarga (KK) dan KTP Kepala Keluarga?.
?
?Selanjutnya Abu Bakar mengajak warga Kota Jambi yang terdampak Covid-19 untuk segera mendaftakan diri. "Kita bantu sesama, bantu tetangga, bantu saudara untuk didaftarkan segera. Tidak boleh ada satupun yang tertinggal, tidak boleh ada satupun yang berhak namun tidak mendapatkan bantuan," ujarnya. (sap)





Artikel Rekomendasi